Vanessa Angel Resmi Nyandang Status Tersangka Terkait Kasus Prostitusi Online
Jawa Timur – (LN) – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Vanessa Angelterkait kasus prostitusi online, Kamis (7/2/2019).
Vanessa Angel terlihat mengenakan baju tahanan Dittahti Polda Jawa timur, didampingi penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Jawa timur yang berjarak sekitar 200 meter.
Dia berupaya menyembunyikan kedua tangannya yang diborgol dengan ditutupi lipatan baju tahanan.
Vanessa Angel yang mengenakan masker enggan berbicara terkait penahanannya di Polda Jawa timur.
Di lain pihak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel, “Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jawa timur, Irjen Pol Luki Hermawan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, kondisi kesehatan Vanessa Angel sudah membaik pasca empat hari ditahan di sel tahanan dittahti Polda Jawa timur.
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pornografi ke muncikari hingga menyebar ke useratau pengguna prostitusi online.
P:(Red)