WAAAWW TERNYATA MASIH BANYAK OKNUM KEPALA SEKOLAH BANGGA DENGAN PUNGLI
LAMPUNG TIMUR – LampungNet – Maraknya pungutan liar yang terjadi di sekolah membuat berbagai kalangan prihatin. Meskipun sudah menerima program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, kenyataannya pungutan masih terjadi di mana-mana.
Padahal program BOS di gagas untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar sembilan tahun mulai SD sampai SMP, dengan memperluas akses pendidikan agar anak anak usia sekolah tetap dapat mengenyam pendidikan dengan biaya terjangkau, dengan program ini berbagai pungutan yang tercantum dalam permendikbud nomor 101 tahun 2013 dan perubahannya di harapkan berkurang bahkan kalau bisa di tiadakan di sekolah -sekolah.
,”Kami (Ketua) N.G.O TOPAN – AD DPD LAMPUNG TIMUR menyerukan kepada publik khususnya orang tua/wali murid, penggiat pendidikan dan media massa untuk bersama-sama mengkampanyekan penghentian pungutan liar di sekolah,” ujar Ketua TOPAN AD yg akrab di sapa Ijal gondrong kepada wartawan media ini.
Prihatin dengan maraknya pungutan yang kerap diminta sekolah meski menerima program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya yang dapat menunjang Infrastruktur pendidikan dari pemerintah baik pusat maupun Kabupaten sesuai yang di persyaratan dalam pembelanjaannya, di buktikan masih adanya penarikan sejumlah dana oleh SDN 1 Gunung pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Dan SDN 3 Sido Rejo Kecamatan Sekampung Udik dengan alasan untuk kelengkapan meubelear sekolah atau untuk kenang-kenangan murid terhadap sekolah yang akan di tinggalkan siswa-siswanya setelah siswa/i itu lulus nanti.
N.G.O TOPAN AD dan beberapa lembaga lain telah mengunjungi dan mengklarifikasi secara langsung kepada kepala sekolah masing-masing terkait hal tersebut, namun penjelasan dan keterangan dari masing masing kepala sekolah berbeli belit.
Masih di katakan Ijal,”Menguatkan dugaan dan memberikan gambaran bahwa mereka melakukan pungutan kepada siswanya, hal tersebut semakin kuat untuk di duga dengan di pertajam setelah TOPAN AD melayangkan surat klarifikasi kepada kepala sekolah namun tidak tidak ada jawaban, selanjutnya TOPAN AD melayangkan Surat Somasi, dari salah satu kepala sekolah yaitu SDN 1 Gunung Pasir Jaya (Listati.SPd) sempat berdalih akan memberikan klarifikasi langsung serta bersedia untuk dapat bertemu langsung dengan Ketua TOPAN AD dengan Di Dampingi Kepala Bidang Pedidikan Dasar Suprafto. SPd,”jelasnya
,”bermaksud untuk menjelaskan semua permasalahan dugaan atas Penyimpangan Dana BOS dan Dugaan ada Pungli di sekolah SDN 1 Gunung Pasir Jaya, akan tetapi sampai saat ini hal tersebut belum terwujud tanpa konfirmasi yang jelas hal ini semakin memperkuat dugaan kami dengan melihat jumlah murid lebih banyak dari sekolah-sekolah lain dan kondisi sekolah yang kurang terawat serta kelengkapan sarana penunjang yang kurang memadai dan terkesan tidak ada perawatan sehingga ada kemungkinan untuk salah menerapkan atau salah dalam mengelola Dana BOS atau PIP,”tegas Ketua TOPAN – AD
,”Harapan saya untuk bertemu kepala sekolah saat itu adalah agar lebih memantapkan kemitraan dengan lembaga dan dapat berdiskusi tentang beberapa item persoalan yang sering terjadi dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program BOS atau DAk selama ini,”harapnya
,”Kesadaran dan ruang diskusi soal isu pendidikan perlu dibangun secara simultan agar publik yang memegang hak atas program BOS ini khususnya murid, orangtua/wali murid dapat melakukan kontrol terhadap implementasi program BOS di sekolahnya, Dukungan para pegiat pendidikan dan media massa juga tak kalah penting untuk ikut mengawasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas terhadap program nasional ini,”terangnya
“Di Lampung Timur, jumlah anak-anak usia sekolah yang putus sekolah ketika mengenyam pendidikan dasar masih tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi”tambahnya
,”Menurut Ketua TOPAN AD, dana BOS seharusnya menghapuskan berbagai pungutan dan menjadi penyelamat bagi para pelajar miskin di tingkat pendidikan dasar baik di sekolah negri maupun swasta. Namun, sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan, banyak sekolah menginterpretasikan keputusan pemerintah ini sebagai legitimasi pungutan pendidikan meski sekolah sudah menerima dana BOS,”tuturnya
“Banyak sekolah yang menerima dana BOS dari pemerintah justru menafsirkan Permendikbud sebagai ‘senjata’ untuk melegalkan pungutan kepada orang tua murid. Padahal, di dalam peraturan tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai pengertian sumbangan dan pungutan. Berbagai jenis pungutan yang diibebankan kepada orang tua siswa antara lain berbentuk uang pendaftaran, bangunan, seragam sekolah dan olahraga, pengadaan komputer,Pembelian sejumlah Buku,pembangunan ruang kelas,uang kenang-kenangan dan lain sebagainya,” kata dia.
Selain salah diartikan, menurut ijal gondrong,”pungutan oleh penyelenggara pendidikan juga bertentangan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pasal 11 ayat (2), yang mencantumkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. TOPAN AD yakin bahwa peran serta masyarakat (pro-aktif),masyarakat dalam membangun pendidikan akan dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berkepribadian. Lembaga yang didirikan pada Tahun 2014 ini berkomitmen untuk terus menggalakkan peran serta masyarakat untuk mengawasi serta memahami tentang pengelolaan dan pelaksanaan beberapa sumber dana bidang pendidikan yang di kelola oleh sekolah,”tandasnya
Saat ini, TOPAN AD berharap ada lembaga lain yang ikut berperan untuk menginisiasi pengembangan sekolah- sekolah untuk mengelola dana BOS Dengan sistim Manajemen yang Transparan.
Akuntabel, Partisipatif, Organisasi atau lembaga masyarakat yang peduli dengan kebijakan ini agar tetap dapat mendampingi SD dan SMP negeri atau swasta di Lampung Timur, agar menjadi sekolah yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BOS. Dari hasi investigasi dan Observasi lembaga TOPAN AD selama ini ijal gondrong mengungkapkan bahwa kebanyakan sekolah masih belum dapat mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, ditemukan juga beberapa kasus penyalahgunaan dana, kurang transparannya sekolah terkait informasi BOS, dan absennya sistem pemantauan yang efektif.hal tersebut juga di dukung oleh kurangnya sosialisasi dan kelengkapan instrumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur,faktor ini yang dapat di sampaikan oleh lembaga kami dengan melihat perkembangan dan situasi yang ada di beberapa sekolah-sekolah yang sudah kami kunjungi,hal ini terjadi baik secara sengaja ataupun tidak di sengaja,”ungkap ketua TOPAN AD
Lebih aneh dan janggal lagi ada salah satu oknum korwil di kecamatan bandar sribawono meminta kepada LSM dan wartawan agar membawa surat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan lampung timur dalam menjalankan tugas untuk mengawasi atau memberikan koreksi kepada sekolah-sekolah sekecamatan bandar sribawono sebagai usaha dan tupoksi lembaga kontrol sosial.hal ini sudah berkali-kali di pertanyakan oleh TOPAN AD baik kepada dinas maupun inspektorat Lampung Timur.akan tetapi terkesan ada pembiaran dan seolah-olah ada pembelaan serta perlindungan terhadap korwil tersebut walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik dan dasar apa dinas tidak memberikan tanggapan atas permintaan korwil tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dinas dengan rekomendasi yang di berikan pada LSM atau wartawan setiap akan melakukan investigasi atau liputan serta pengawasan pada sekolah-sekolah yang ada di Lampung Timur.selain usaha untuk bertemu langsung dengan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan yang di akrab di sapa babe,ketua TOPAN AD juga sudah beberapa kali melayangkan surat klarifikasi,akan tetapi surat tersebut juga beberapa kali tidak di jawab dengan alasan suratnya hilang.
,”ada apa dengan dinas pendidikan,kirim surat tidak pernah di jawab malah di hilangkan,untuk menghadap dan bertemu kepala dinas saja harus melalui berapa lapis penjagaan dari anggota korp Polri dan TNI.memang SOP dan SPM untuk menghadap pejabat publik seperti ini dalam memberikan pelayanan terhadap publik.atau ini cuma terjadi di lampung timur saja.atau ada apa-apa dengan dinas ini seakan akan ada sesuatu yang di tutup tutupi dari publik,”jelas ketua TOPAN – AD
Selain dari itu ketua TOPAN AD berasumsi ada upaya perlindungan terhadap beberapa kebijakan yang berada di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan atas masalah yang di sampaikan TOPAN AD, dan buruknya pelayanan serta pengawasan terhadap kebijakan sehingga sulit untuk mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai dengan petunjuk dan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
p:(Andi)