Wali Murid Keluhkan Pungutan-pungutan Disekolah, Hingga Dugaan Penahan Ijazah
Lampung Timur – (LN) – Dunia Pendidikan adalah wadah bagi anak-anak calon penerus Bangsa, namun suatu pembayaran atau pungutan didunia Pendidikan terus menjadi momok bagi Wali Murid yang memperjuangkan anaknya didunia Pendidikan, meski Pemerintah sudah menggolantar berbagai bentuk bantuan salah satunya seperti dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) guna mengurangi beban Orang Tua Murid namun tetap saja pihak sekolah membebani para Wali Murid dengan berbagai pungutan dan iyuran yang mengikat leher para Wali Murid, 15/03/2021.
Salah satu Inatansi Pendidikan yang harus menjadi pusat perhatian adalah SMK Negri 1 Sukadana, selain memiliki jumlah murid yang cukup banyak hingga mencapai 300 lebih sekolahan tersebut diduga dari tahun ke tahun makin menaikkan beban pendanaan terhadap Wali Murid.
Mirisnya katika ada murid yang telah lulus dari Sekolahan tersebut, namun masih memiki tunggakan atau kekurangannya dalam pembayaran sewaktu masih sekolah maka Wali Murid belum bisa membawa Ijazah anaknya pulang yang diduga ditahan pihak sekolah agar melunasi terlebih dahulu kekurangannya saat Sekolah.
YN salah satu Wali Murid mengaku, ” saya sangat sedih karna anak saya yang sudah lulus dua Tahun lalu sampai kini belum menerima Ijazahnya karna masih ada kekurangan pembayaran, disatu sisi saya harus membayar lagi untuk anak saya yang satunya, yang kini masih duduk di kelas 2 SMK itu, dimana pembayaran dari tahun ke tahun semakin naik,” ungakanya.
Lebih lanjut YN mengatakan, ” pada Tahun 2020 lalu bayarannya sebesar Rp. 1.400.000 namun untuk tahun ini kami dibebankan sebesar Rp. 1.900.000, dengan alasan untuk bayar uang ujian dan PKL, padahal inikan masih pandemi Covid-19 tidak boleh PKL lalu buat apa duit yang mengatasnamakan PKL itu? kami sebenarnya keberatan dengan adanya pungutan-pungutan seperti ini,” keluhnya.
Ditempat tepisah LS selaku salah satu guru kelas yang mengajar di SMK tersebut, saat dihubungin melalui pesan Whatshap mengatakan, ” Untuk pengambilan nomor ujian tengah semester diharuskan membayar uang peran serta masyarakat tahap 2 pak.. dicicil, “tulisnya.
Pendanaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan).
Maka dengan sistem gotong royong yang digunakan, pada hakikatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan pendidikan. Namun dalam pengelolaannya terdapat syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini yang harus benar-benar dipahami oleh Satuan Pendidikan ataupun Komite Sekolah.
Tanggungjawab bersama ini memiliki batasan, khususnya dalam penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik, untuk biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka tidak dapat dimintai lagi dalam bentuk sumbangan atau pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Hal itu tentunya harus disesuaikan dengan batasan-batasan mana yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan mana yang dilakukan oleh komite sekolah.
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Namun sayangnya untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengatur.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting dalam menyusun kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
Inisiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Rapergub terkait biaya pendidikan dapat dipahami sebagai upaya untuk memiliki dasar hukum dalam proses melibatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat.
Namun sebelum kebijakan itu digulirkan perlu dilakukan kajian secara mendalam, uji publik dengan melibatkan masyarakat termasuk didalamnya orang tua/wali murid dan/atau komite sekolah, serta berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait termasuk didalamnya Kementerian Pendidikan, agar saat kebijakan tersebut sudah diputuskan tidak menciderai hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. (Red)
Baca juga suber Refrensi dibawah
Sumber :
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–pungutan-dan-sumbangan-biaya-pendidikan-bolehkah
Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/permendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang-petunjuk-teknis-bos-reguler
Sumber :
https://sinarlampung.co/2021/03/12/kejati-lampung-bentuk-tim-usut-kasus-pengutan-uang-sekolah/