Warga dan Tokoh Adat Berharap Polres Tubaba Menindak Tegas Pemilik Usaha Karaoke Yang Masih Beroperasi di Bulan Ramdhan
LampungNet.com | Tulang Bawang Barat – Masyarakat dan tokoh adat di kabupaten Tulang bawang barat harapkan kepolisian dan pemkab setempat tutup sejumlah tempat Hiburan karaoke dan warung remang-remang yang masih membandel beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Menurut warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu menyatakan bahwa sejumlah usaha hiburan malam karaoke yang masih kerap beroperasi tersebut berada di wilayah Dua kecamatan Tulang Bawang tengah dan kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU),”ujar warga pada sabtu (23/3/2024).
” Harusnya ada beberapa pemilik usaha yang masih nekat beroperasi berada di tiyuh pulung kencana Daya asri,marga kencana,mulya kencana ini tutup dulu lah sementara.itu caranya untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,”harap warga.
Warga juga meminta kepada pemkab ,dan kepolisian polres tubaba dapat kembali memberikan imbauan Terhadap pemilik usaha yang masih saja beroparasi hingga larut malam menggangu lingkungan.
” Kami warga meminta ada tindakan tegas kapolda lampung dan polres Tubaba untuk menutup sementara semua usaha hiburan malam karaoke dan warung remang-remang yang ada di tubaba ini “harap warga.
Hal senada juga disampaikan Ketua pederasi adat marga Empat tubaba, Hi.Herman Artha.RM, Sikom, gelar suttan kuasa marga,”dirinya meminta kesadaran pihak pemilik usaha dapat menutup sementara usaha Hiburan malam saat Di bulan suci Ramadhan.
” Kami berharap semua pemilik usaha karaoke dan warung remang-remang itu hargailah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, karena malam itu waktunya kami masyarakat istirahat kemudian jam 3-4 sudah sahur,” tuturnya kepada awak media melalui sambungan telpon selulernya pada sabtu (23/3/2024).
Hi.Herman Artha menyampaikan pihak kepolisian dan pemkab tubaba serta pihak terkait lainya dapat merespon cepat keluhan masyarakat soal tempat Hiburan karaoke yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan hingga batas waktu larut malam.
” Kami berharap masalah keluhan masyarakat yang merasa terganggu ini dapat menjadi perhatian serius bapak kapolres tubaba dan polda lampung agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bisa tenang,” tutupnya.
Sementara di tempat terpisah Jopan Meri, S.IP, plt, Bidang penegak produk hukum daerah mewakili pajril Hikmah kasat sat-pol pp kabupaten tubaba mangatakan menyikapi keluhan masyarakat bahwa pemkab tubaba sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku pemilik usaha hiburan karaoke dan warung remang-remang dengan nomer, lampiran.300.1.4/103/11.05/tubaba/2024.
” Kita sudah memberikan surat imbauan kepada semua owner usaha, hiburan karaoke, warung remang-remang, lapo tuan untuk dLi tutup sementara sejak 1 Ramadhan sampai dengan Hari raya idul fitri 1445 H, jika terdapat masih ada pihak yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi atau sangsi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.