Warga Kagungan Rahayu Tulang Bawang Siap Geruduk MA dan KPK RI
TULANGBAWANG,(LN) — Warga Kagugan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, meminta kepastian hukum Perkara Perdata untuk ditutup dan segera dibayarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Menggala tanpa syarat, sesuai dengan isi surat bukti relaas putusan sidang Pengadilan Negeri Menggala Nomor :37/Pdt.G./2019/PN.Mgl Tanggal 11 Juni 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh 21 warga. Minggu (7/9/2020).
”Apabila hal ini masih saja dibiarkan berlarut, kami akan meminta keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan ke Istana Presiden RI, lalu hal ini tidak hanya cukup sampai disini saja. Selain itu, perkara perdata ini juga akan kami limpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk melakukan revolusi mental terhadap kinerja para Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, serta Oknum Pengadilan Negeri Menggala yang tidak lagi mempedomani Visi – misi Pengadilan Negeri,”ujar (EN).
Hal ini berawal dari tahun 2017, lahan tanah masyarakat Kagungan Rahayu, dilalui proyek jalan tol transumatra terbanggi besar pematang panggang, yang sampai saat ini masih disengketakan oleh para oknum yang mengatas namakan dirinya diberi kuasa khusus oleh Pimpinan Perusahaan PT. CLP, yang notabenya tidak lagi produksi dalam wilayah Tulang Bawang Lampung.
Masyarakat pemilik hak atas tanah yang disengketakan oleh para oknum PT.CLP tidak jelas keberadaan perusahaannya, ini diduga didalangi oleh para oknum BPN Provinsi Lampung.Oknum yang diduga BPN Provinsi Lampung, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Provinsi Lampung telah lama membangun sistem secara berjamaah, melimpahkan persoalan ke Pengadilan Negeri Menggala, yang dianggap mereka bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.CLP.
Sengketa lahan tanah milik ke 35 warga Kagungan Rahayu yang dilimpahkan BPN Provinsi Lampung, dari tahun 2017 – 2020 diduga membuahkan hasil damai kepada oknum PT.CLP yang diduga menggunakan cara bagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa Lowyer masyarakat dari Ke 11 pemilik hak bernama Lastri CS, melalui sidang mediasi Pengadilan Negeri Menggala, beberapa bulan yang lalu, padahal menurud silsilah pemilik hak atas lahan tersebut bermula dari bapak ahmad jafar, salah seorang warga Kagungan rahayu yang sampai saat ini berada dikampung Kagungan Rahayu.
Selanjutnya rabu tanggal 29 Juli 2020, warga atas nama Mawarzi CS kembali dilakukan mediasi damai Pengadilan Negeri Menggala, bersama Pihak Kuasa PT.CLP CS, sekaligus transaksi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Menggala, kesepakatan kedua belah pihak diduga dengan cara bagi hasil 40% dan 60% dari hasil atas jumlah nominal yang terdaftar dari data norminatif yang diumumkan BPN Provinsi Lampung.
Hal ini terkuak atas komentar warga grup Lastri CS kepada warga Yasmin CS Warga Kagungan Rahayu, yang belum mendapatkan ganti kerugian sampai saat ini.Bahkan menurut warga, mereka pernah dipanggil oleh oknum Kepala Kampung Kagungan Rahayu,”Hermanto” sembari warga menirukan ucapan oknum Kepala Kampung kepada GNN, kalau kalian ingin cepat dan tidak lagi bersidang di pengadilan ikuti saja permainan dengan cara bagi hasil 60% sampai 40% saya siap bantu warga.
Sementara, hal senada disampaikan oleh ke -21 masyarakat yang belum dapatkan hak ganti kerugiannya kepada GNN, dari Ke -14 warga kagungan rahayu, yang telah dicairkan oleh para oknum beberapa bulan yang lalu tentunya menuai banyak Pertanyaan Publik.
”Dasarnya dalam satu objek lahan tanah Ke-35 masyarakat Kagungan Rahayu, dari tahun 2017 – 2020, disengketakan oleh para oknum yang mengatas namakan diberikuasa oleh Pimpinan Prusahaan PT.CLP, hingga harus beradil di Pengadilan Negeri Menggala, dan diduga terjadi 68 dengan cara berbagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa dari masing – masing lowyer kedua belah pihak,”cetus, ke 21 warga yang belum terima hak. (Tim).