Warga Tirta Kencana Tubaba Abaikan Aturan Nekat Gelar Hajatan Mewah Menggunakan Hiburan Orgen Tunggal
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Tetap Nekat menggelar hajatan pesta pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal Sugio Tuan rumah pemilik hajatan warga Rk-03 Tiyuh Tirta kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga telah melanggar Surat Edaran(SE)
nomer,360/5Tl.07/Tubaba/lX/2021 Tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Diketahui acara resepsi pesta pernikahan mewah tersebut, menggunakan tarup 8 yunit dan hiburan orgen tunggal,Menurut sugio,Tuan rumah dirinya nekat melangsungkan hajatan pernikahan putranya mengunakan hiburan orgen tunggal lantaran dirinya pernah melihat di salah satu tempat di Kecamatan Tuba -tengah ada warga yang tengah melangsungkan acara pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal tapi tidak dipermasalahkan, katanya pada minggu (24/9/2021).
“Mohon maaf mas kalau saya hari melangsungkan acara hajatan anak saya menggunakan hiburan orgen tunggal ini sudah salah,” karena belum lama ini saya pernah kondangan melihat sudah ada yang pakai huburan orgen tunggal dengan adanya itu maka saya nekat memberanikan diri apapun resikonya saya akan terima.
Hiburan orgen tunggal kami hentikan mas kalau memang di larang pemerintah, nanti kami ganti pakai musik-musikan Bluetooth ajalah mas, singkatnya.
Sementara, dihubungi melalui telpon selulernya samidi, kepalo tiyuh setempat, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan acara pesta pernikahan warganya.
“Sebelumnya tuan rumah pernah datang ke rumah mau minta dibuatkan surat izin keramaian terkait kegiatan pesta pernikahan putranya tersebut, namun kami dari pemerintah tiyuh tidak berani mengingat pihak saibul hajat bersikekeh tetap mau menggelar acara hiburan orgen tunggal.
Kami tidak melarang masyarakat untuk melangsungkan hajatan, tapi harus mentaati anjuran aturan yang sudah diterapkan pemerintah, terutama saat ini hajatan belum diperbolehkan menggunakan hiburan orgen tunggal, kalau sekedar musik-musikan karaoke kami rasa wajar-wajar aja untuk menghibur tamu undangan yang datang.singkatnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada minggu (24/9/2021) Camat Tulang Bawang Tengah Nazaruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga bahwa ada warga tiyuh tirta kencana tengah melangsungkan hajatan pesta pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal.
“Tadi kami diberitahu oleh warga ada warga yang hajatan menggunakan hiburan orgen tunggal, setelah menerima laporan adanya warga tersebut pemerintah kecamatan Tuba-tengah langsung menurunkan satu anggota Sat-Pol PP di lokasi untuk memastikan informasi yang didapat.
Hasil laporan anggota sat-pol-pp yang turun langsung di lapangan memang benar ditemukan tuan rumah atas nama sugio tengah melangsungkan hajatan pernikahan putranya menggunakan hiburan orgen tunggal, jelas camat tuba-tengah.
tadi anggota sat-pol -pp sudah turun ke lokasi infonya bersama ada anggota TNI, dan bhabinkantikmas sudah turun ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada tuan rumah agar hiburan orgen tunggal dapat dihentikan.
Camat Tuba-tengah, juga menegaskan, kepada segenap lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Tuba-tengah agar dapat mentaati aturan pemerintah, menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri
Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa -tiyuh dan Kelurahan.
“Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019 Tanggal 6 September 2021, dan Instruksi Gubemur Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019 di Provinsi Lampung tanggal 7 September 2021.
Hal tersebut terkait penetapan PPKM pada Kriteria Level-2 di Wilayah Kabupaten tubaba dalam rangka pengetatan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran COVID.