Website Dinas Penanaman Modal PTSP Lampung Timur Yang Diduga Minim Konten dan Informasi Serta Tidak Mengikuti Sistem Management dan Regulasi
Lampung Timur – (LN) – Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu di kabupaten Lampung Timur di duga merupakan sebuah sinyalemen untuk masyarakat secara umum di kabupaten Lampung Timur,bahwa ada sesuatu hal yang terjadi di pemerintah kabupaten Lampung Timur saat ini yang sedang di tutupi, walaupun tidak menyebutkan bahwa ada dugaan banyak terjadi penyimpangan dan kasus di kabupaten yang berselogan Bumei Tuah Bepadan ini, menurut ketua AWPI DPC Lampung Timur Herizal,kami menduga kehadiran KPK, selain isu di undangnya sejumlah pejabat lampung Timur oleh kementerian dalam negeri melalui melalui inspektorat jenderal kementerian dalam negeri yang bersamaan dengan beberapa isu atau kasus yang sedang di proses di Kejagung atau lagi di pantau oleh lembaga tersebut.dari dugaan banyak pihak bahwa ada potensi suap dalam penerimaan aparatur sipil negara (ASN),Pungli di sektor Perizinan,KKN, penyimpangan dan kecurangan pada APBD dan lainnya. Ungkap Herizal,Kamis 17/11/22
Hal tersebut disampaikan oleh Herizal kepada beberapa media dalam rangka mempertegas komitmen atas fungsi dan tugas dari seorang yang berprofesi sebagai jurnalis selepas dari pertemuan dan diskusi dengan pihak DPRD Lampung Timur, menurutnya hal ini dapat kita ikuti di dalam pemberitaan pada beberapa media elektronik atau pemberitaan tentang kegiatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam seminar ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Melalui BUMD’ yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Rabu (16/11/2022). Acara tersebut juga rangkaian dari acara Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Didik awalnya menjelaskan terkait tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang menyasar 8 area intervensi. Area tersebut merupakan titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami namakan 8 area intervensi. Tadi disampaikan bahwa 8 area intervensi itu ada 38 indikator dan ada 88 sub-indikator. Dalam melaksanakan koordinasi, kami punya wewenang untuk membuat suatu sistem pelaporan,”
kata Didik,Rabu(16/11/2022).
Dari 8 area tersebut, termasuk di antaranya perencanaan penganggaran APBD, penganggaran barang dan jasa, perizinan, hingga penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah juga disorot.
terkait manajemen ASN, Didik juga mengungkapkan ada isu marak terjadinya penyimpangan dalam penerimaan ASN.
Menurut keterangannya bahwa
“Manajemen ASN terkadang kurang keterbukaan dan Didik merasa prihatin terkait kasus tersebut. Dia mengatakan KPK dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan agar praktik serupa Agar tidak terjadi kembali.
Selain itu, terkait area pendapatan daerah (PAD)yang duga dinilai rawan untuk terjadinya tindak pidana korupsi, Didik menyebut pihaknya mendampingi pembuatan semua regulasi yang ada. Mulai peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).
“Terkait dengan area optimalisasi pendapatan daerah, perlu kami dampingi. Regulasinya, khususnya perda dan perkada, bagaimana bapenda (badan pendapatan daerah), lebih proaktif meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengoptimalkan langkah yang ada. Hal ini perlu dilakukan, lanjut dia, karena sebelumnya antara pemerintah daerah dan kejaksaan cenderung saling mencurigai.
“Bekerja sama dengan kejaksaan yang selama ini biasanya saling curiga, padahal itu penting sekali, untuk kita untuk rekan-rekan didampingi dari Datun untuk mengoptimalkan dan lebih banyak yang bisa kita capai dari kolaborasi dari pemda dan kejaksaan,” pungkasnya.
Selain kita dapat menyimak dan mengatahui dari apa yang di sampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Rabu (16/11/2022).
Herizal lebih lanjut menyampaikan beberapa analisa dan dugaan atas penerbitan sejumlah perizinan dan atau tidak terealisasi sebuah perizinan yang seharusnya sudah dimiliki untuk beroperasi sebuah usaha atau industri di kabupaten Lampung Timur.
“Kalau memang berniat mau di Ungkapkan oleh APH , bahwa banyak terjadi pelanggaran hukum dan menjadi sebuah kasus,baik dugaan kasus suap bidang perizinan atau hal lainnya ,yang menunjukkan bahwa ada masalah ‘administrative governance’ pada birokrasi, ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokasi perizinan yang menjadi beban masyarakat dalam dunia usaha,” kata Herizal,Diruang kerjanya Kamis (17/11).
Herizal menyatakan biaya birokrasi perizinan menimbulkan peluangan penyimpangan pemberian izin yang dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan masyarakat. Ia menyebutkan berbagai kasus suap birokrasi perizinan menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait dengan perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Lampung Timur.
Selain untuk menambah daftar isu kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.
“Selama ini kasus suap perizinan tidak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan, tetapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur,” tutur Herizal.
Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin itu, kata Herizal, tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui penerbitan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Herizal menekankan pemerintah saat ini harus lebih serius untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.
“Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum pada tahun 2016. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan,” ujar Herizal.
Dalam rangka menciptakan Pelayanan Publik yang Bersih serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur dimana hal ini tak lepas dari peran seluruh stakeholder yang bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,
Ketua DPC AWPI Lampung Timur mengungkapkan bahwa harus ada trobosan sesuai program SPBE,maka harus dibuatkan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur.
Whistle Blower dapat memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, diantaranya Masalah yang diadukan dapat Berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan.
“Kami sangat berharap kepada jajaran Pemerintah Daerah Lampung Timur,agar yang bertugas pada instansi layanan publik harus menunjukkan integritas dan anti terhadap praktik pungli serta tetap lebih disiplin dan konsisten sesuai waktu pelayanan. Sehingga ke depan mampu menghilangkan citra negatif dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik khususnya pada bidang perizinan,” lanjutnya.
Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis -jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan atau Pihak yang bertanggung jawab Berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan mengenai Lokasi kejadian lebih rinci Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja).
Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
Waktu kejadian Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
Hal ini dapat di gambarkan dengan sekema Mengapa terjadi penyimpangan (Why),Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
Bagaimana modus penyimpangan (How),Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.
Sebagai instansi pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur kami berharap harus terus berupaya menerapkan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan profesional, tidak lupa juga kami mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk bersama mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui partisipasi aktif untuk segera di adakan sistem pengaduan dan pengawasan pada whistleblowing system (WBS).
Jangan hanya mempunyai website resmi,tapi minim konten dan informasi yang berkaitan dengan tugas fungsi, wewenang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Timur,yang tidak cukup memberikan informasi dan gambaran tentang produk, regulasi,dan sumber data yang dapat di akses secara langsung oleh publik.
Sedangkan domain atau subdomain yang di kelola dan terpelihara di jaringan dan server di dinas Infokom menggunakan dana APBD yang cukup besar di selanjutnya menjadi anggaran yang sia-sia,pungkas Herizal (*Tim)