Nasional

Yayasan Gotong Royong Jakarta Selatan Menduga Oknum Kepala BPN Provinsi Lampung Menyalah Gunakan Wewenang

Kamu Bisa Download ini:

JAKARTA(LN) – Masyarakat Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, mengeluhkan nasib serta keadilan kepada penegak hukum Indonesia, terkaid lahan tanah yang terkena badan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) khususnya dikampung Kagungan Rahayu dan Ujung Gunung ILir, hingga kini belum menemukan titik kejelasan dalam pembayaran ganti kerugiannya.

Hal ini menurut masyarakat pemilik hak lahan tanah Kampung Kagungan Rahayu, rabu (20/11/2019), mereka memilik bukti hukum yang legal, buku sertifikat kepemilikan yang telah dikeluarkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, Drs. Agus Purnomo, SH, MM, selaku Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang, dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah, Hazairin SH, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Sapi’in A.Ptnh, tahun 2015, dengan Nomor Peta : 48.2-04.119-15, NIB : 08.06.02.12.00014 terlampir dalam surat Ukuran No : 05/KR/2015, ditambah bukti hak legal sertifikat masyarakat pemilik hak yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, Ketua Panitia Ajudikesi Percepatan, Suhono,S.Sit, dan Ketua Satgas Fisik, Riyanto,SH dalam NIB : 08.06.02.12.00881, No. Peta Pendaftaran 04.120-03-1 yang tertuang dalam Surat Ukuran No : 01161/2019.

Namun, legalnya bukti kepemilikan masyarakat Kagungan Rahayu, dan Masyarakat Ujung Gunung iLir (UGI) oleh para oknum BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Tulangbawang, diduga tidak ingin tahu serta mengkaji bukti kepemilikan hak legal masyarakat dua Kampung, sehingga dilakukan, penangguhan oleh para oknum berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) Pt. CLP, oleh oknum Kepala BPN Provinsi beserta jajarannya.

Dikatakan Darwanto, dirinya ditunjuk, diberi kepercayaan oleh masyarakat Kagungan Rahayu dan Kampung UGI, Kecamatan Menggala, ia tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak masyarakat yang telah di zolimi oleh para oknum Kepala BPN Provinsi Lampung serta ajarannya.

“Oleh karena itu saya, akan mempolisikan para oknum yang diduga telah mensengsarakan masyarakat miskin, dan sekaligus oknum Kepala BPN Provinsi Lampung, telah menyalah gunakan jabatannya dalam melayani, bukti gugatan masyarakat pemilik hak, sebelum konsinasi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala,”ungkap Daryanto.

Lanjut Darwanto, sangat disayangkan sertifikat tahun 2015 – 2019, terlampir dan bisa diuji keabsahannya, dibuat oleh BPN Tulangbawang dianggap iLegal, serta cacat hukum, oleh Kepala BPN Provinsi Lampung, sehingga dengan mudahnya para oknum BPN Provinsi Lampung, melimpahkan konsinasi ke Pengadilan Negeri Menggala.

“Penyesatan yang diduga dilakukan oleh para oknum BPN Provinsi Lampung, dan oknum BPN Kabupaten Tulangbawang, kepada masyarakat pemilik hak, tentunya begitu memperihatinkan, sehingga dengan segala cara, saya akan mengawal persoalan sengketa lahan tanah masyarakat yang notabene nya dianggap oleh Oknum BPN Provinsi Lampung masuk dalam HGU PT. CLP, sehingga hak masyarakat dalam dua Kampung tersebut di Kleam oleh PT. CLP,”terang Daryanto.

Ditambahkan Darwanto, ia bersama penglola yayasan gotong royong, Hengki, rabu (20/11/2019), di gedung Granadi tepat berada dilantai 4 Kuningan Jakarta Selatan, bahwa dengan tegas Hengki mengatakan, PT. CLP, sudah lama bangkrut alias sudah tidak ada lagi, saat ini hanya ada Nama Yayasan Gotong Royong.

“Karena itu, berdasar fakta dan bukti kepemilikan hak masyarakat Kagungan Rahayu dan masyarakat UGI, yang saya tunjukkan kepada Hengki, menurutnya sudah cukup legal, dan Hengki mengatakan kalau oknum Kepala BPN Provinsi Lampung, telah menyalahgunakan wewenang, dalam memindah tempatkan penlok, sehingga cuma ada klonflik kepentingan,”jelasnya.(Rls/tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button