Tulang Bawang Barat

Zona Merah Rawan Pilkades, Calon Incumbent Gunakan Cara Yang Tidak Terhormat

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Tepat pada Kamis 9 Desember 2021 bukan depan sebanyak 69 tiyuh (desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan melangsungkan pesta demokrasi secara serentak yaitu Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati/Pilkades).

Beragam cara yang dimanfaatkan oleh para calon dan pendukungnya untuk menarik simpatik masyarakat. Namun, dengan cara-cara yang tidak sehat tentunya membuat situasi politik tingkat desa ini semakin hangat.

Seperti halnya yang terjadi di Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang yang hanya terdapat 2 kontestan saja. Yang mana, pergerakan para pendukung calon incumbent ini sangat masif bahkan ditenggarai memanfaatkan aparatur tiyuh bahkan Tim Penggerak PKK pun dijadikan kambing hitam.

Di Tiyuh Kibang Budijaya ini juga netralitas Panitia Pilkati juga patut dipertanyakan. Sebab, sosialisasi terkait tahapan hingga peraturan yang mengatur tentang Pilkati tersebut nyaris tidak sampai ke telinga Kontestan Nomor Urut 2. Rudini.

“Tim kita harus membuat pengaduan kepada panitia Pilkati, setelah itu kita brestatmen di media atas kampanye hitam itu, begitu juga keterlibatan aparatur tiyuh dalam kampanye itu, jelas-jelas aparatur telah menumbur perbup 31 yang menjadi panduan di dalam Pilkati di Kabupaten Tubaba tercinta ini,”ungkap Bajil Rastan, LO Calon Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya Nomor Urut 2. Rudini, Kamis (11/11/2021).

Netralitas aparatur tiyuh, lanjut Bajil, Tiyuh Kibang Budijaya di pertanyakan. Sebab, kata dia, tidak adanya sosialisasi dan mekanisme pelaksanan Pilkati oleh panitia penyelenggara Pilkati di Tiyuh Kibang Budijaya.” Ini yang membuat tim Calon Nomor Urut 2 Rudini, kami akan menggeruduk Sekretariat Panitia Pilkati Kibang Budijaya jika tidak ada kejelasan dari Kabupaten,”ucapnya.

Bajil menambahkan, ketidak netralan panitia Pilkati sudah sangat nyata kalau, panitia tidak mengambil sikap atas aduan dari team sukses 02, karena aduan itu di sertai bukti yang jelas.” Dan aduan itu sangat mendasar karena di atur di dalam perbup 31 sebagai panduan seluruh panitia Pilkati di Kabupaten Tubaba tercinta ini,”pungkasnya.

Terpisah, Sofyan Nur menyarankan agar Panitia Pilkati di tingkat tiyuh harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan, peraturan bahkan menyikapi aduan-aduan dari masyarakat terkait tindakan atau kegiatan yang mengarah pada pelanggaran.

” Masyarakat yang merasa dan melihat terjadinya pelanggaran Pilkati silahkan lapor ke Panitia tiyuh, jika memang persoalan yang diadukan harus diselesaikan di tingkat Kabupaten, maka kami akan bertindak,”tukasnya. (*).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button