Langgar Kesepakatan, PT Sinar Laut Terancam Ditutup
Lampung Utara – (LN) – Hapison selaku Kepala Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara mengatakan “PT Sinar Laut telah melanggar kesepakatan dengan masyarakat” ujar Hapison saat hearing dengan Komisi III DPRD LU, Senin 03 Januari 2020.
Dan Lanjut Hapison, poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat Pertama karyawan PT Sinar Laut minimal 60% adalah penduduk Blambangan Pagar.
Kedua Onggok (ampas singkong) adalah milik Desa atau masyarakat setempat bukan dengan sistem beli seperti saat ini.
Ketiga Pihak perusahaan harus memberikan CSR kepada masyarakat yang sifatnya dapat membantu perekonomian warga.
Ditempat yang sama Ketua komisi III Joni Bedyal mengatakan” Insya Allah pertemuan ini menghasilkan solusi yang terbaik, karena tadi GM PT Sinar Laut Alianto S.H akan berkoordinasi dengan Pimpinan nya, kalaupun sampai 5 hari kedepan tidak ada titik temu maka Komisi III merekomendasikan untuk menutup operasional PT Sinar Laut,”Tegasnya.
Komisi III DPRD Lampung Utara memberikan waktu paling lambat 5 hari kedepan agar PT Sinar Laut Blambangan Pagar dapat memenuhi tuntutan masyarakat Blambangan Pagar.
Dalam hearing itu hadir Ketua komisi III DPRD Lampung Utara Joni Bedyal dengan seluruh anggota, GM umum PT Sinar Laut Alfianto S.H, Kepala Desa Blambangan Pagar Hapison dan Perwakilan Masyarakat Blambangan.
Penulis: Wawan