Oknum Kepala Desa Taman Bogo Diduga Gelapkan Bantuan Sapi Tahun 2013
Lampung Timur (Lnet) . – kelompok ternak “MOGA MAKMUR” (AG) diduga gelapkan sapi,ketua kelompok ternak yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di wilayah taman bogo purborlinggo lampung timur. Jum’at (28/2/20)
Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat sebanyak 10 ekor “SAPI” yang di terima langsung oleh Ketua kelompok ternak pada tahun Anggaran 2013, yang seharusnya di kembang biakan Justru sekarang jumlah hanya tinggal tersisa 4 ekor induk sapi. Hal itu di ungkapan (ST) salah satu anggota kelompok ternak kepada Tim Media, sapi yang di serahkan oleh pemerintah kepada kelompok ternak “MOGA MAKMUR” memang di kelola secara Koloni, Tapi setelah anggota kelompok bubar jadi sapi_sapi tersebut di pelihara masing_masing anggota dan sebagian sudah di jual, Induk sapi sebanyak 10 ekor sekarang tinggal 4 ekor induk pak,
Selama lebih kurang 7 tahun kelompok ini terbentuk dan mendapatkan sapi dari pemerintah tapi tidak berjalan dengan baik pak karna sapi tersebut ada yang mati sebanyak 2 ekor induk, Jadi induk nya yang hidup 8 ekor dan sekarang hanya tersisa 4 ekor induk saja, Saya pun turut menjual sapi tersebut sebanyak 2 ekor anak sapi senilai Rp 24 juta rupiah, dan bukan saya aja pak, (AG) juga selaku ketua kelompok ternak ikut menjual 2 ekor Rp 20 juta rupiah dan (HM) 1 ekor Rp 8 juta rupiah. Itu yang saya ingat dan ketahui pak ,kalau selengkap nya silahkan bapak tanya langsung sama ketua Kelompok ternak (AG). Ungkapnya kepada tim
Di tempat terpisah tim menyelusuri carik (SN) di wilayah tersebut namun SN tidak ada di rumah, salah satu tim mengecek keberadaan sapi tersebut di belakang rumah (SN) tidak di temukan bentuk Sapi tersebut dan kabar dari salah satu warga sapi tersebut telah di gaduhkan kepada orang lain, dan saat kami temui ketua kelompok ternak di salah satu rumah makan di wilayah taman sari purbolinggo lampung timur (AG) tidah bisa menjelaskan dimana keberadaan sapi_sapi tersebut,(AG) hanya berkata (ya keadaan nya seperti itu pak, Sama seperti yang di ungkapkan oleh saudara (ST) kilah nya kepada tim media)
Ketua KWRI Kota Metro M.K Hanafi .MT saat di konfirmasi di sekretariat kantor Balai Wartawan menerangkan kalau memang benar ada dugaan penggelapan SAPI apa lagi sifat nya Bantuan untuk di kembang biakan tetapi justru di salah gunakan saya meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas dan memproses Hukum para pelaku sesuai PASAL 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda 900 juta rupiah. Ringkasnya (Tim)