Kasus Sertifikat Bodong di Desa Bumi Restu, Menjadi Prioritas Utama BPN Lampung Selatan Untuk Segera Diselesaikan
Lampung Selatan –Setelah penyampaian maaf kepada jurnalis oleh Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada hari selasa (4/8/2020).
Akhirnya,BPN Lamsel berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan Pertanahan di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan menanti penyelesain.
Dimana permasalahan utamanya adalah adanya hak (sertifikat) lahan pasar seluas 8.712 meter persegi yang telah diterbitkan melalui program Strategis Nasional TA. 2019-2020 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kepemilikannya di klaim oleh warga setempat.
Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Lamsel R. Ahmad Saleh Mardani,Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Rahmat Kurniawan,berjanji untuk segera melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah lahan pasar yang selama ini dikuasai dan dikelolah oleh Desa setempat.Diklaim kepemilikan lahan tersebut oleh Oknum warga setempat.
Selain itu BPN akan membentuk Team bersama untuk melakukan pemanggilan langsung terhadap warga pemilik serta akan melakukan pengecekan lapangan sehingga akan di dapat data yang akurat menjadi clear.
“Olehnya itu warga agar tetap tenang dan bersabar, langkah yang diambil BPN adalah memprioritaskan penyelesain permasalahan lahan pasar di Desa Bumi Restu untuk segera dilakukan”kata rahmat dihadapan wartawan dan pihak kepolisian Polres Lampung Selatan.
Bentuk komitmen itu, dibuktikan secara pernyataan tertulis dimana pihak BPN akan memprioritaskan utama penyelesaian permasalahan lahan pasar di Desa Bumi Restu dan memanggil pihak -pihak terkait serta menindak secara tegas siapa saja yang terlibat.
Sementara Ketua Forum Wartawan Lampung Selatan (Fokwal) Newton dengan didampingi Sior dan Yones anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Selatan,mendesak BPN Lamsel untuk segera mendorong penyelesain hak lahan pasar Desa Bumi Restu untuk dikembalikan ke Desa.
Hal ini,menjadi tugas BPN untuk segera mungkin mengambil sikap dalam penyelesain lahan pasar tersebut.
“Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang,dimana suhu politik mulai naik karena perhelatan pesta demokrasi akan digelar diseluruh pelosok tanah air, jika ini tidak segera mungkin diselesaikan dihawatirkan berimbas kepada keamanan dan ketertiban serta kestabilitas Nasional”kata Newton yang diamini oleh Kasat Intel Polres Lamsel Iptu Andi Yunara saat pertemuan di kantor BPN kemarin.
Menurutnya, terkait persoalan tanah di Desa Bumi Restu diharapkan pihak BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut -larut yang dapat memperkeruh situasi sehingga dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Apalagi ini situasinya jelang mau Pilkada,Jangan sampai permasalahan di Bumi Restu dihawatirkan memicu pontensi konflik horizontal diakar rumput.Mari kita bersama -sama menjaga keamanan dan ketertiban. Dan meminta BPN untuk serius menyelesaikan permasalahan ini. Apabila ada yang sengaja untuk memicu konflik sampai terjadi kerusuhan,maka akan kami ambil sikap tegas, “terangnya.(Sior)
Penulis :Sior