Dua Kali Sidang Oknum PH PT. CLP Tidak Dapat Hadirkan Saksi
TULANGBAWANG,(LN) — Dalam sidang pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yakni, oknum yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dua kali sidang tidak dapat menghadirkan saksi dalam agenda sidang dengan pihak terlawan 21 warga Kagungan Rahayu, yang dilaksanakn diruang sidang utama. Senin, (28/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H menekankan, kepada pihak oknum pengacara PT. CLP, bahwa sudah dua kali sidang, dalam agenda untuk menghadirkan saksi, tapi hingga saat ini tidak dapat dihadirkan.
”Karena itu, kami berikan kesempatan kepada pihak terlawan yakni, pengacara dari 21 warga Kagungan Rahayu, untuk dapat memberikan bukti-bukti surat dan saksi, dalam agenda sidang hari (28/09/2020), apabila kedepannya, pihak oknum Pengacara PT. CLP tidak dapat memberikan bukti dan saksi, agenda selanjutnya kita ambil kesimpulan,”tegas Fridar Rio Ari Tentus Marbun.
Sementara itu, saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu, Sutris, menerangkan, bahwa PT. CLP dahulu pernah beli tanah kepada warga hanya 52 HA, melalui Camat Saipul Anwar yang berada di Dusun satu Kagungan Rahayu.
”Sedangkan, tanah milik 21 warga Kagungan Rahayu yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS)Terbanggi Besar Pematang Panggang II, tidak ada dalam HGU PT. CLP, karena PT. CLP ada tanda patok semen sebelah timur dari dusun Pujo Rahayu, bukan di tanah yang terkena tol,”terang Sutris, didepan majelis hakim dan pihak oknum PT. CLP.
Lanjut, Sutris, bahwa seluruh tanah yang terkena pembangunan JTTS terbanggi Besar Pematang Panggang II milik 21 warga Kagungan Rahayu, yang berasal dari keturunan warga pemilik.
”Hingga saat ini, tanah tersebut, masih dikuasai oleh 21 warga, karena dari dahalu tidak pernah masuk HGU dan dikuasai oleh PT. CLP,”beber Sutris. (Tim)