JS, Pringsewu – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (04/11/2020).
Tersangka Bace Subarnas (58) tahun kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu tersebut diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta rupiah.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba, SH mengungkapkan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Dari kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka Bace Subarnas ini Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 389.545.224 rupiah. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara diterima langsung oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.
Tersangka melanggar pasal tindak pidana korupsi yaitu dimaksudkan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*/nh)