Tanggamus

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Residivis Pencuri Mobil Majikannya

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com, Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pencuri mobil pikup Mitsubishi L300 di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumber Rejo.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata pelakunya adalah mantan sopir yang telah diberhentikan karena merasa sakit hati kepada korban

Pasalnya tersangka yang juga residivis kasus yang sama mengaku akan mendapatkan kompensasi setelah mobil lunas sebesar Rp10 juta, tetapi 2,5 tahun berjalan malah diberhentikan dari pekerjaan sopir mobil tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH, tersangka bernama Aan Sutrisno, alias Dermo, warga Campang 2 Pekon Campang Kecamatan Gisting.

“Tekab 308 Reskrim Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur dikarenakan pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (19/5/21).

 

Korban dalam perkara ini adalah Viki Hidayat (48) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumber Rejo. Dia pemilik mobil Mitsubishi L300 nopol BE 8764 ZF warna hitam yang dicuri tersangka.

Kronologis pencurian terjadi di rumah korban pada Selasa 11 Mei 2021, sekitar Pukul 1.00 WIB di Dusun Tanjung Sari Pekon Margoyoso, Kec. Sumber Rejo.

“Saat itu korban hendak tidur tiba-tiba mendengar mesin mobil miliknya yang di parkir di garasi depan rumahnya menyala. Lalu pelapor mengecek mobilnya tersebut, ternyata sudah berjalan meninggalkan rumahnya,” jelas Iptu Ramon Zamora.

Selanjutnya korban langsung mengejarnya dengan mobil lain miliknya bersama temannya Yudi Prayoga. Pengejaran ke arah Pringsewu, tepatnya sampai di Pekon Margodadi Kec. Ambarawa, Pringsewu.

Korban lalu melihat mobilnya tersebut berjalan masuk ke sebuah gang. Pengejaran tetap diteruskan hingga didapatkan mobil tersebut sudah terparkir di jalan antara rumah warga.

“Saat itu mobil sudah kosong, pengemudinya telah melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban melapor karena mengalami kerugian sebesar Rp 106.363.000,” kata Iptu Ramon Zamora.

Setelah itu Tekab 308 Polres Tanggamus menyelidiki kasus ini hingga teridentifikasi siapa pelakunya. Pelaku adalah bekas sopir yang selama ini mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran di Gisting, hingga akhirnya bisa tersangka bisa tertangkap. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, ancaman hukuman empat tahun,” jelas Iptu Ramon Zamora.

Ia menambahkan, tersangka juga residivis kasus pencurian juga bersama rekan-rekannya.

Menurut pengakuan tersangka Aan, dirinya khilaf melakukan pencurian tersebut seorang diri karena kecewa dengan pemilik mobil karena diberhentikan bahkan tidak diberikan kompensasi atas perjanjian saat baru mengambil mobil.

“Saya khilaf, ada rasa sakit hati kepada yang punya mobil. Saya sopir dari mobil baru selama 2,5 tahun. Saya sakit hati karena ada bonus 10 juta tapi 2,5 tahun diberhentikan,” kata tersangka Aan.

Tersangka juga mengakui terlibat dalam pencurian dan berperan sebagai sopir dari Talang Padang ke Pringsewu.

Aan menjelaskan, modus pencurian yang dilakukannya menggunakan kunci duplikat yang dimilikinya dan datang ke rumah korban guna membawa kabur mobil.

“Saya datang dari rumah ke rumah korban. Mobil saya hidupkan dan saya bawa pergi,” tandasnya. (Anwar)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button