Wabup Alirahman, Penerima Bantuan KPM Bebas Belanja Dimana Saja Asalkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Lampungnet.com | Way Kanan – Hari ini seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan uangnya di mana saja di warung – warung sembako di Kampungnya, bahkan di Mall sekalipun asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni beli sembako, telur, buah, dan kacang – kacangan yang memang udah menjadi acuan yang ada.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, saat meninjau langsung pembagian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di Kantor Pos setempat, kepada masyarakat penerima.
Turut mendampingi kegiatan tersebut, Kadis Sosial Bismi Janadi, Kasat Pol PP Edi Supriyanto, Camat Blambangan Umpu Akhmad Syafari menghadiri penyaluran BPNT Tunai Di Kantor Pos Blambangan Umpu, Rabu (23/2).
Sementara dalam keterangannya Kadis Sosial Way Kanan Bismi Janadi mengatakan, untuk penyaluran BPNT tahap pertama di Kantor Pos Blambangan Umpu tersebut untuk melayani sekitar 2520 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk.
“Masing – masing KPM menerima Rp.600 Ribu Rupiah per Triwulan atau Rp.200 ribu/bulan, pelaksanaannya direncanakan berlangsung maksimal sampai 14 hari kedepan,”kata Bismi.
Ditambahkan oleh Bismi, bahwa dasar pelaksanaan Penyaluran sesuai Arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas percepatan penyaluran Bantuan sembako/BPNT tanggal 15 Januari 2022 dan ditindak lanjuti dengan surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022.
Dalam penggunaannya anggaran BPNT ini masih kata Bismi, masyarakat bebas belanja dimana saja tapi diutamakan sembako dan bukan rokok, guna memenuhi kebutuhan pokok mereka,” ujarnya.
“Tugas Dinas Sosial Way Kanan adalah memantau sejauh mana KPM membelanjakan Bantuan yang diterima sesuai ketentuan yakni sembako dan bahan pangan yang mengandung protein hewani dan Nabati.