Sebelum Lapor Ke APH, NGO BASMI Lampung Lakukan Ini Menyikapi Proyek 5,8 Miliar Dinas PUPR Tubaba
LampungNet.com | Tulang Bawang Barat – Potret Buram pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat dari tahun ke tahun kian memprihatinkan.
Pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur jalan di wilayah Utara Kabupaten Tubaba contohnya. Dari penelusuran wartawan๐๐๐ bersama tim investigasi BASMI di Kecamatan, Lambu Kibang, Gunung Terang, Batu Putih dan Gunung Agung terdapat proyek dengan nilai miliaran rupiah yang di selesaikan pada akhir tahun 2021 lalu kini kondisinya cukup memprihatinkan.
Berbagai cara Dinas PUPR Tubaba untuk menutup-nutupi fakta terkait bobroknya pekerjaan yang mereka lakukan di hadapan publik. Salah satunya dengan memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengekspos ke media sosial jika pembangunan yang mereka lakukan bisa dinikmati masyarakat dalam kurun waktu yang lama.
Padahal, pelaksana kegiatan mulai dari pra kontrak sampai ke tahap pengerjaan diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN yang sedianya sudah bisa dijadikan Aparat Penegak Hukum sebagai pintu masuk untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Ditambah lagi, Perikoloso Direktur CV Nusa Indah Tehnik selaku Konsultan Pengawas Teknis pada proyek tersebut hingga saat ini terkesan menghindar. Saat wartawan menghubungi via WhatsApp ataupun ponselnya tidak pernah dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Struktur Jalan ruas Tiyuh Toto Katon-Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tubaba sepertinya terdapat kejanggalan terkait pengawas lapangan yang ditunjuk oleh pihak CV Bukit Graha dengan nilai penawaran akhir (kontrak) sebesar Rp5,8 Miliar dari APBD Tubaba tahun anggaran 2022.
Hal ini dilihat dari teknis pelaksanaan kegiatan dan penunjuk pengawas lapangan oleh CV Bukit Graha yang dari narasi statmentnya kepada wartawan dinilai kurang paham menyampaikan spesifikasi pekerjaan.
Dikatakan oleh Juanda, seseorang yang disebut-sebut sebagai Pengawas Lapangan dari CV Bukit Graha selaku pemenang tender proyek tersebut beberapa waktu lalu bahwa, pengerjaan proyek dimulai sekitar 2 bulan setelah penandatanganan kontrak (22-23 Maret 2022).
Sementara, dari penuturan Sumardi, dirinya mengklaim bahwa, proyek senilai Rp 5,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022 itu telah sesuai dengan ketentuan baik spesifikasi maupun peraturan yang menjadi rujukan berkaitan dengan konstruksi.
Saat memberikan klarifikasinya kepada wartawan beberapa hari kemarin, Sumardi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan keterangan Juanda, selaku Pengawas Lapangan CV Bukit Graha terkait waktu dimulainya pengerjaan kegiatan dimaksud.
Juanda sebelumnya mengaku dimulai bulan Juni, sementara Sumardi menegaskan bulan April pengerjaan sudah start. Sementara, masyarakat dan pengguna jalan setempat mengaku jika pekerjaan tersebut dimulai setelah Hari Raya Idul Adha tahun 2022 ini.
“Atas dasar itu kami menyurati Pj Bupati Tubaba ibu Dr. Zaidirina untuk mengambil langkah tegas terhadap Pokja proyek 5,8 Miliar ini,”ujar Hamdani, Ketua DPD NGO BASMI Lampung di Tubaba, Minggu (11/9/2022).
“Kemudian, Ibu Pj Bupati juga sedianya mengambil langkah-langkah lain termasuk melakukan evaluasi kinerja para pegawai Dinas PUPR Tubaba. Secara gamblang akan kami sampaikan melalui surat,”sambung dia.
Hamdani menegaskan, jika dalam pekan depan ini tidak ada respon positif dari PJ Bupati Tubaba, bukan tidak mungkin pihaknya mengambil langkah pelaporan ke Penegak Hukum.
” Nanti kita lihat respon Ibu Pj Bupati, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jika memang beliau (Pj Bupati) tidak begitu peduli, kebetulan kami ada agenda ke Jakarta, apakah kita sampaikan ke KPK atau ke Bareskrim, dilihat nanti bobot pelanggaran pada data yang kita pegang,”tutur Hamdani.
Penekanan Hamdani kepada PJ Bupati Tubaba untuk bersikap tegas bukan tanpa landasan. Dia berujar bahwa, evaluasi kinerja ASN di Tubaba memang menjadi tugas dan wewenang Kepala Daerah.” Jika di Satker tersebut memberikan output kinerja yang buruk, tidak mungkin Kepala Daerahnya diam,”cetusnya. (Tim)