Alami Kerugian Milyaran Rupiah, PT. Way Abung Global Network Layangkan Surat Somasi
Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – PT. Way Abung Global Network, yang berdomisili di Jalan Raya Pulung Kencana RT 001 RW 001 No.03 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Prov Lampung layangkan surat somasi ke (ES) exs direktur utama.
ES sebelumnya memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan telah resmi diberhentikan. Namun, cukup hanya itu perusahaan meminta ES untuk bertanggungjawab karena perusahaan diduga sudah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
PT Way Abung Global Network melalui penasehat hukum nya, Supri Abu, SH., MH., pada hari Kamis 3, November 2022 resmi layangkan surat somasi ke saudara ES dengan nomor surat no. : 01/P-SMS/XI/22.
Dalam surat tersebut ada beberapa sebanyak 4 (empat) poin yang dituntut oleh perusahaan agar dipenuhi oleh saudara ES;
1. Bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Direksi yang telah disetujui
pengunduran dirinya, bukan berarti sudah terlepas dari tanggungjawab. Saudara yang telah mengundurkan diri masih memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 40 tahhun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.
“(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap
anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
3. Bahwa untuk menilai tingkat kesalahan saudara, saat ini akan dilaksanakan audit
secara menyeluruh, dan bahwa sesuai Pasal 97 ayat (6) maka, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
4. Bahwa atas pengunduran diri Saudara Eko Sunarko, maka kewajiban Saudara untuk mengembalikan semua milik perusahaan yang masih dikuasai oleh Saudara.
5. Bahwa berdasarkan data dari Perusahaan kami yang mana dapat kami buktikan merupakan milik perusahaan, masih ada property milik perusahaan yang saudara kuasai yaitu:
a. CRS 305;
b. Bening ID Mikro tik RB 1000;
c. Proxy Server;
d. Semua asset Perusahaan yang berada di Divisi 11; dan
e. Aset-aset yang lain yang masih Saudara kuasai.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami men-somasi Saudara Eko Sunarko agar segera mengembalikan semua asset Perusahaan kami tersebut di Angka 5, selambat lambatnya 10 hari kerja, sejak Somasi ini saudara terima,” ujar Supri.
Apabila, Lanjut Supri dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan pengembalian secara menyeluruh sebagaimana dijelaskan, maka Perusahaan kami akan mengambil tindakan hukum secara pidana kepada Saudara Eko Sunarko karena kami curigai sebagai tindakan Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP bahwa,“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Dan atau Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jelasnya. (Al)