LampungLampung Timur

Sudah Optimalkah Pengawasan DPRD Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah.??

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Herizal, Ketua DPC AWPI Lampung Timur Menanggapi Keterangan Ketua DPRD Lampung Timur yang telah beredar di sosial media dalam unggahan chenel YouTube ” Lintas Timur Chenel”

Dengan beredarnya klarifikasi ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif.S.E,M.M di unggahan Sebuah chenel YouTube Lintas Timur Chenel pada Senen 05/12/22 dalam menyikapi dan memberikan jawaban terkait kegusaran para perangkat desa yang sedang memperjuangkan hak mereka yang sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya baik pada eksekutif dan legislatif bahkan sudah sampai pada undangan inspektorat jenderal kementerian dalam negeri yang kabarnya sampai saat ini belum ada titik terang tentang akan di bayar Siltap para perangkat Desa selampung timur pada anggaran tahun 2022, sementara anggaran sebut sudah di tetapkan dan di sepakati antara pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan DPRD Lampung Timur pada saat penetapan perda APBD Lampung Timur tahun 2022 dan salah satu anggaran yang di tetapkan tersebut adalah mengenai besaran dan penetapan Siltap perangkat Desa selampung timur.

 

Ketua DPC AWPI Lampung Timur dalam menyimak dan menelaah beberapa peristiwa unjuk rasa dan pengaruh terhadap iklim politik di Lampung Timur, terlebih terkait kondisi keuangan daerah Lampung Timur yang sangat memprihatinkan.karena menurut dugaan sementara hal tersebut yang patut di sikapi adalah kebijakan tentang penggunaan anggaran APBD yang di nilai kurang transparan dan kurang tepat sasaran sehingga berdampak langsung pada kebijakan pemerintah yang nilai banyak pihak ,hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir orang atau sekelompok oknum pejabat saja, termasuk tidak dapat di kecualikan adalah suatu proses kebijakan yang langsung mempengaruhi berbagai aspek kehidupan,baik secara berpolitik,berkarya,berekspresi serta lebih dominan akan tanggung jawab sebagai pejabat yang memiliki peran, kewenangan, kemampuan serta pengendalian APBD,sebagai bentuk upaya dan komitmen bersama antara pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur, DPRD Lampung Timur serta masyarakat Lampung Timur yang bertujuan memajukan kabupaten Lampung Timur yang berselogan Bumei Tuah Bepadan untuk lebih maju,lebih bermartabat dengan di tunjang oleh berbagai macam produk hukum dan program yang dananya bersumber dari APBD dan APBN.jelas herizal.

Selain itu Herizal sebagai salah satu dari beberapa perwakilan masyarakat yang konsisten memperhatikan tentang keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung Timur serta kemampuan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk menghasilkan kebijakan -kebijalan yang memiliki dampak positif terhadap publik Atau masyarakat Lampung Timur terutama soal implementasi APBD dan APBN.

Hal ini di paparkan Herizal terkait peran dan fungsi antara DPRD Lampung Timur dengan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk saling koordinasi dan komunikasi agar ada sinkronisasi atas penetapan beberapa kebijakan yang sudah di sepakati bersama dengan tujuan agar dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan selanjutnya.

Karena menurut pemaparan Herizal,bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama.

Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.

 

Karena itu, dapat dikatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah.

 

Menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance,
Fungsi budgeting merupakan fungsi DPRD yang berkaitan dengan penetapan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi ini, DPRD perlu memikirkan adanya backing staff (staf ahli) dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan public finance. Backing staff ini memiliki arti penting sebagai penyuplai informasi yang akurat yang sangat dibutuhkan anggota dewan dalam merumuskan kebijakan bersama-sama kepala daerah, sedangkan pemahaman public finance perlu terus dikembangkan mengikuti penerapan sistem keuangan pemerintah yang terus berubah.

 

Fungsi budgeting ini merupakan fungsi yang sensitif dan disinilah biasanya sumber terjadinya perkeliruan dan penyalahgunaan keuangan daerah yang melibatkan kedua unsur pemerintahan daerah tersebut. Kinerja DPRD sangat diharapkan disini dan bersifat strategis karena memiliki hubungan yang signifikan dengan usaha menciptakan clean governance.

Kami sampaikan juga salah satu fungsinya di antara beberapa fungsi DPRD adalahMengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan,Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan politik bukan pengawasan teknis. Untuk itu DPRD dilengkapi dengan beberapa hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dengan hak interpelasi maka DPRD dapat meminta keterangan dari kepala daerah tentang kebijakan yang meresahkan dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan tertentu dari kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat fungsinya berbeda dengan mosi tidak percaya, karena tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, tetapi hanya berupa pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Bisa jadi kepala daerah yang bermasalah di tingkat lokal, akan tetapi karena kemampuannya melobi pemerintah di jakarta, yang bersangkutan dapat terus bertahan. Dalam hal seperti ini maka nampak sistem sentralistis kembali berperan.

 

Fungsi pengawasan DPRD perlu terus dikembangkan baik model maupun tekniknya, karena dengan keberhasilan fungsi ini akan memberikan kredibilitas yang tinggi kepada DPRD. Dapat dipikirkan pula apakah pengawasan akan masuk pada soal-soal administratif, seperti mengawasi projek-projek pembangunan atau pengawasan terhadap daftar anggaran satuan kerja (DASK) lebih lazim di sebut DPA ,yang merupakan kompetensi APIP, atau paling tidak DPRD memiliki akses kepada hasil pengawasan APIP (inspektorat kabupaten), tetapi hal inipun harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat inspektorat atau APIP selama ini merupakan bagian dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang user-nya adalah kepala daerah.

 

Sekiranya upaya-upaya penguatan fungsi legislatif tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD. Kedepan hal ini merupakan tuntutan mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja.

 

Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen dan apabila perlu menolak sama sekali rancangan yang diajukan oleh pemerintah itu. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah (Gubenur atau Bupati/Walikota).(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button