LampungLampung Selatan

Terkait Dugaan Dua Oknum Kepala Sekolah Menyalahgunakan Jabatan, Ini Tanggapan Dinas Dikbud

Kamu Bisa Download ini:

 

Lampung Selatan(LN) – Terkait berita sebelumnya yang beredar adanya dugaan dua oknum kepala sekolah SD Negri di Kecamatan Natar, Nurhasanah Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Mengatakan kepada Pimpinan Redaksi Media Tintainformasi.com melalui via telepon, mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak Kepala sekolah yang diduga melakukan pinjaman tersebut.

“kemarin sudah saya sudah arahkan kepada Pak Jamal selaku Kasi Dikdas yang menanganinya, yang baru saya temuin itu bu RT, dia mengatakan bahwa benar dia meminjem uang kepada rentenir sebesar Rp. 28.000.000. (Dua puluh delapan juta rupiah) kami bagi dua, tetapi sudah kami selesaikan, jadi tidak ada utang lagi, “ucapnya.

Masih dikatakan Kabid Dikdas, ” kalo mereka membayar utang memakai dana Bos itu tidak boleh dan tidak dibenarkan, dan meminjam menjaminkan rekening Bank Lampung Cek Dana Bos juga tidak boleh dan tidak di benarkan,”ujar Kabid.

Ditempat terpisah Jamal selaku Kasi Dikdas yang menanganinya saat di konfirmasi mengatakan, “hasil dari konfirmasi saya ke Kepala Sekolah bahwa benar mereka meminjam uang kepada rentenir, mereka pinjam Rp, 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) namun mereka menerima sebesar Rp. 16.000.000. (Enam belas juta rupiah) dan mereka mengembalikan uang itu sebesar Rp. 28.000.000. (Dua puluh delapan juta rupiah) dan mereka pulang dari sini langsung menyelesaikannya, “tutur Kasi.

Lebih lanjut Jamal mengatakan, “terkait mereka menjaminkan cek rekening Dana Bos dari Bank Lampung saya tidak tau itu, saya hanya menanyakan menyangkut hutang kepada rentenir itu, dan yang datang ke Dinas ini ya mereka berdua Bu RT dan SN, “tutup Jamal.

Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,
1. Apakah boleh seorang Kepala Sekolah menggadaikan atau menjamin Cek dana Bos dari Bank Lampung untuk kegunaan tertentu?
2. Apakah boleh Dana Bos di gunakan untuk bayar utang kepada rentenir untuk kepentingan tertentu?
3. Apakah ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan terkait Dana Bos yang digunakan Oleh Oknum Kepala Sekolah untuk kepentingan tertentu.? (Tim)

 

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button