Demi Meraup Keuntungan, Masyarakat Jadi Korban
Lampung Timur – (LN) – Limbah merupakan hasil sisa dari sebuah proses yang tidak dapat digunakan kembali sehingga jika terlalu banyak bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Seperti yang terjadi didesa karya basuki kecamatan waway karya, kabupaten lampung timur, warga yang berdomisili di sekitaran usaha Karet, mereka mengeluhkan adanya Bau yang menyengat dari limbah usaha karet tersebut.
Dikatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang tempat kediamannya tidak jauh dari usaha tersebut, bahwa selama ini merasakan terganggu atas Bau limbah karet, Menurutnya, Bau limbah karet yang menyengat sangat di keluhkan oleh dirinya selaku warga, namun Ia juga tidak bisa berbuat Apa-apa dikarenakan dirinya merasa seorang warga yang awam tidak tahu kemana harus berbuat dan mengadu.
“Kalau Bau ya Bau mas, apa lagi hujan gerimis, kalau anginnya kerumah ya parah Baunya sampai pusing kepala kalau tidak terbiasa, kami pernah sampaikan ke Heri selaku pemilik usaha, namun tidak ada tanggapan.
bahwa Bau limbah karet yang menyengat sangatlah mengganggu warga sekitar,
Ia berharap pihak usaha karet dapat memberikan perubahan, sehingga warga sekitar tidak dirugikan dengan adanya Bau Limbah tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah agar melakukan langkah dan tindakan tegas terhadap usaha tersebut sehingga warga sekitar bahkan warga yang melintas di di jembatan tersebut merasa nyaman, tidak merasa terganggu dengan Bau limbah karet.
“Kalau ngeluh ya ngeluh, kami cuma minta ada perbaikan sehingga Bau itu dihilangkan, Limbah jangan dibuang sembaranganlah, kawatir kalau pas musim hujan tiba, limbahnya bisa mengalir ke air yang bersih yang bisa dikonsumsi, harapnya. kamis 27/06/2019.
Menanggapi hal tersebut, wartawan beserta tim mencoba mengkonfirmasi Heri, selaku pemilik usaha karet dikediamannya, saat dikonfirmasi, heri mengatakan ” kami tidak ada urusan dengan media, silahkan ke kades atau kepolisi, karena mereka yang berwenang,
saat ditanyakan tentang perizinan, heri sang pemilik usaha karet kembali mengatakan ” ini bukan urusan media,”ujar Heri dengan nada bringas.
Tim pun mencoba mengkonfirmasi kepala desa karya basuki Nanang, namun kades nanang tidak ada dikediamannya.
Jika mengacu pada undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 163 tentang kesehatan lingkungan, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan setinggi – tingginya, dan juga mengacu pada undang – undang republik indonesia no 32 tahun 2009 pasal 69, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
P:(Herman.s)