AA di Tetapkan Tersangka ! Kasat Reskrim Polres Tuba : Semua Sudah Memenuhi Unsur…
[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Tulang Bawang|adanya pelaporan Junaini (32) terhadap terlapor suaminya AA (32) yang di duga melakukan tindakan KDRT serta pemerasaan yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tuba.
Sejauh ini proses tersebut berjalan lancar, namun dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka,terlapor AA(32) pada hari senin tanggal 6/08/2018,tidak memenuhi pemanggilan Unit PPA tersebut,
Menurut Aipda Sucipto selaku Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Tuba menyampaikan,
“kami sudah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada AA (32),namun pada hari ini,senin, 6/08/2018 sebagai mana waktu yang di tentukan jam 08:30, tersangka tidak bisa hadir di karnakan sakit,dan surat keterangan sakit pagi tadi di hantarkan oleh kuasa hukumnya,”jelas Aipda Sucipto.
Selain itu,Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP.Zainul Fachri menerangkan lebih jauh,
“ada dua laporan, yang pertama laporan junaini (32) terlapor AA(32) di polres tulang bawang,dan satunya laporan dari Andi (32) terlapor JN (32) di polsek Tumijajar.
Jadi pihak Polres Tulang Bawang menetapkan AA(32) tentunya sudah memenuhi unsur di karenakan tindakan yang dilakukannya masuk dalam Pasal KDRT.”terang Kasat Reskrim di ruangannya, senin/06/08/2018.
Lebih jauh Akp.Zainul Fachri menambahkan.
mengenai adanya pemukulan Junaini terhadap AA (32),kasat Reskrim menilai,
“tindakan yang dilakukan oleh junaini kami menilai itu adalah pembelaan terpaksa,karena dia di datangi dan junaini di aniaya itu sudah memenuhi unsur untuk menetapkan AA sebagai tersangka.
mengenai laporan AA di Polsek Tumijajar,Kami tidak berkomentar lebih, karena rananya Polsek.”tambahnya.
Terakhir Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang sampaikan,
“sesuai dengan Kuhap,orang yang di panggil tidak datang dua kali, dengan alasan yang tidak wajar,pada saat pemanggilan kedua itu masih tidak datang, kita terbitkan surat perintah membawa tersangka,”tutup Akp.Zainul Fachri.
(idh)