Lipan Sorot Adanya Dugaan KKN Pengelolaan DAK SDN Way Lunik
Lampung Utara – (LN) – Program Pemerintah dalam menunjang Sarana dan Prasarana Pendididikan melalui Dana Alokasi Khusus DAK.Yang di lontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendididikan dan Kebuayaan,Ke-Satuan Pemerintah Daerah Dinas Pendididikan Lampung Utara.Merupakan salah satunya kebutuhan yang menunjang tempat sehat dalam memenuhi Standar Pendididikan Nasional (SPN) . Wajib belajar enam sampai dua belas tahun.
Namun sangat di sayangkan pada proses pelaksanaan yang secara terang-menerang para oknum Pelaksana Pengguna Angggaran PPA atau Kepala Pengguna Anggaran KPA.Yang mengabaikan Standar Oprasional Prosudur (SOP) selaku penerima pengelola bantuan DAK.
Seperti Sekolah Dasar Negeri (SDN) WAYLUNIK Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dalam palaksanaan pekerjaan Rehab Ruang Kelas Baru (RKB) di antara salah satu Penerima Bantuan DAK tahun anggaran 2019 dari Kementrian Pendididikan dan Kebuayaan,yang tidak memasang papan Informasi pekerjaan,maka kami duga merupakan perbuatan oknum Kepala Pengguna Angggaran yang mengelabui mata publik,”ungkap Mintaria Gunadi Ketua Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara,jumaat 18/10/19.
Gunadi menggambarkan secara pasifik atau secara luas,terkait pemasangan papan nama proyek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan,antara lain yaitu:Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”),”terang gunadi.
“kewajiban pemasangan papan proyek yang di maksud sebelum dan selama Kegiatan berjalan,wajib bagi pemenang tender atau non tender menberikan Informasi agar di ketahui oleh masyarakat luas yang berisikan dalam papan Informasi mencantumkan Nama Proyek, Fagou Anggaran.Tempat/Lokasi,Tanggal Di Mulai sampai Masa Akhir.Nama CV/PT.Pelaksana dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan papan Informasi yang rapi dan kuat,serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyakat luas,”jelas gunadi.
Gunadi menambahkahkan indikasi lain dalam Pengelolaan DAK bersifat SWAKELOLA namaun ini patut kami duga kuat,akan berpotensi kepada perbuatan Korupsi,Kolusi dan Nepetisme KKN.Secara jelas tidak terlihat papan Informasi Penitia Pembangunan Sekolah P2S yang melibatkatkan dari berbagai Unsur di antarantarya Dewan Guru.Komite Sekolah dan Orang Tua Murid,”beber gunadi.
Sebagai langkah kebijakan dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang atau Penyalahgunaan Jabatan,kami atas nama Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara (LIPAN)’
Meminta Instansi Terkait Dinas Pendididikan Lampung Utara.Untuk menberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan, dan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara, untuk menunda pekerjaan yang di maksud sebelum apa yang menjadi kewajiban penerima bantuan Dana Alokasi Khusus DAK SD-N WAYLUNIK melaksanakan kewajiban tanggung jawabnya selaku Kepala Pengguna Angggaran KPA, yang memenuhi syarat kententuan Standar Oprasional Prosudur (SOP) Pelaksanaan dan Pengelolaan Bantuan DAK ,”pungkas gunadi.
Terpisah pihak Penerima DAK atau Penanggung Jawab Angggaran Kepala Sekolah belum dapat di komfirmasi sampai berita ini di terbitkan,mengenai temuan dengan dugaan mengelabui mata publik dan berfotensi kepada perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dalam Pengelolaan bantuan Dana Alokasi Khusus DAK 2019 .
Penulis: Lipan/Wawan