LampungLampung Selatan

Tingkatkan Kesadaran Hukum,Elit-Elit Desa di Lampung Selatan Diminta Penggunaan Dana Desa Sesuai Prosedur

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com-Dana Desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN ke Provinsi Lampung,salah satunya tersebar di Kabupaten Lampung Selatan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Tentunya dengan kucuran dana pusat itu, ternyata belum mampu memberikan tekanan kuat terhadap penurunan angka kemiskinan serta mendongkrak taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat bawah.

Salah satu penyebabnya yakni penyalagunaan dana tersebut oleh elit-elit desa. Mulai dari kepala desa (kades), sekretaris, bendahara, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Untuk mengantisipasi hal itu,Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengadakan sosialisaisi peningkatan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa,yang diikuti 265 desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir dalam kegiatan itu,Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan,Hi Nanang Ermanto, Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan, Komandan Kodim 0421/LS ,Letkol Kav Robinson Oktavianus Bessie SH,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Sri Indarti S.H., M.H.,dan Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Tri Romadona.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Hi Nanang Ermanto, mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum kepada aparatur desa di lamsel.

“Peningkatan kesadaran hukum aparatur desa diharapkan akan terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum khsusnya norma agama.Namun yang utama taat akan tata pengelolaan pemerintahan Desa yang baik dan benar,”kata Nanang.

Menurutnya,kegiatan sosialisasi tersebut adalah kesempatan yang baik untuk belajar dan perbaikan mental aparatur pemerintah desa dalam integeritas kepemimpinan.

“Dengan kegiatan ini bisa memberi wawasan dan pengetahuan unsur pemerintah desa, agar lebih teratur lagi dalam pengelolaan keuangan desa.Jangan sampai Kades atau perangkat desa tersandung hukum karena tidak taat aturan dan tidak merujuk ke regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan para Kades yang hadir ,Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan meminta kepada aparatur pemerintah desa di Lampung Selatan dalam pengelolahan Dana Desa (DD) sesuai prosedur.

“Semakin besar anggaran, semakin berat pula tanggungjawab penggunaanya.Karena itu dalam poses penyelenggaraan berdasarkan aturan dan harus mematuhi rambu rambu, jika sesuai aturan tidak ada yang perlu ditakutkan,” tuturnya.

Namun,pesan Kapolres,jangan sampai Kades atau perangkat desa tersandung hukum karena tidak taat aturan dan tidak merujuk ke regulasi, “Tidak ada ampun, jika ada pelanggaran terkait pengelolahan dana desa,tetap akan di proses”kata M Syarhan.

Menurutnya juga, terdapat enam (6) Kades di lamsel yang diduga melakukan pelanggaran telah di lidik,”Oleh karena itu, saya meminta agar dapat membuat fakta intergritas yang ditandatangani oleh 265 kades.Selain itu saya ucapkan terima kasih kepada kades yang telah mengembalikan kerugian negara”terangnya.(sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button