LampungLampung Utara

PADA TAHUN 2014 KEPALA DESA SUDAH BERIKAN SURAT TEGURAN KEPADA PENGUSAHA KAYU

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG UTARA(LN)  – terkait permasalahan dugaan pengrusakan jalan yang merupakan fasilitas umum yang dilakukan oleh ngatimin CS,pengusaha kayu di desa Abung jayo, Kecamatan Abung Selatan ,Kabupaten Lampung Utara, ternyata sudah pernah diberi surat teguran langsung secara tertulis oleh Mulyadi selaku kepala desa setempat .

Adapun surat teguran atas nama warga tersebut tertanggal 24 Februari 2014 yang ditujukan kepada pengusaha kayu saudara ngatimin dan robikun,” secara tertulis Saya sudah pernah memberi surat teguran atas nama warga kepada ngatimin dan robikun ,”ujar Mulyadi sembari dia (Kades -red) menunjukkan arsip surat teguran tersebut kepada wartawan media ini (10 /2019 ).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi permasalahan pengrusakan jalan yang merupakan fasilitas umum masih mara, namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum aturan mengenai Jalan Raya ataupun jalan desa.

Berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan termasuk secara jelas dalam undang-undang nomor 38 /2004 tentang jalan.

Bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.

 

P:(ww)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button