Lampung

PT PLN Unit 2 Tarahan Sepakati Akan Rehab 52 Rumah Warga.H Nanang Ermanto:Bagaimanapun Mereka Warga Saya

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com-Managemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 2 Tarahan di desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung,Lampung Selatan, dalam waktu dekat sepakat akan realisasikan perbaikan rumah warga sebanyak 52 KK sebagai bentuk bantuan CSR.

Kesepakatan pemberian bantuan CSR itu ,menyikapi laporan sejumlah elemen,yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pihak manajemen PLTU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lamsel di Kantor PLTU Unit 2 Tarahan.Senin (18/11/2019).

Hadir pada pertemuan itu,Manajemen PLTU Unit 2 Tarahan ,Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Lampung Selatan,H Nanang Ermanto ,Komandan Kodim 0421/LS,Letkol Kav Robinson Bessie,sejumlah kepala OPD Lamsel dan Muspika Kecamatan Katibung.

Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto meminta agar sejumlah rumah warga sekitar yang diduga rusak tetap dibantu oleh manajemen, meskipun faktanya kerusakan itu bukan diakibatkan oleh mesin pembangkit milik PLN.

“Jika memang layak dibantu, meski rumah warga itu (rusak) bukan terdampak dari PLN, saya harap PLN tetap bisa membantu memperbaiki rumah penduduk. Bagaimana pun mereka adalah warga saya yang memang butuh uluran tangan,” kata Nanang Ermanto dalam pertemuan yang berlangsung setengah jam itu.

Bak gayung bersambut, permintaan Nanang langsung direspon oleh Manager PT PLN Sektor Pembangkit Unit II Tarahan, Otniel Marrung. Kendati begitu, Otniel menegaskan bantuan ini murni bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga sekitar. Bukan akibat dari dugaan dari sejumlah elemen tersebut.

“Kalau memang kebutuhannya untuk warga sekitar, kami bersedia.Terlebih lagi memang arahan pak Nanang tadi, kalau memang layak dibantu. Tentu hal ini menjadi pertimbangan kami untuk membantu,” kata Otniel.

Selain itu dalam pertemuan juga terungkap jika Kepala Desa Rangai Tritunggal, Sofyan menyatakan kerusakan rumah warga di Dusun Gotong Royong memang telah ada sejak dahulu sebelum PLTU Tarahan berada. “Kalau tidak salah PLTU berdiri tahun 2015, artinya bisa saya tegaskan kerusakan rumah warga itu bukan karena getaran mesin milik PLN. Karena kerusakan itu jauh sebelum adanya PLTU,” ungkap Sofyan.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat, Fery Bastian menyatakan, setelah masalah ini mencuat pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi.

Tim itu, lanjut Fery bertugas mencari fakta terkait laporan yang masuk ke dinas. “Dari hasil investigasi tim, terkait dugaan pencemaran udara adalah nihil.

Karena sistem pembakaran batu bara oleh pihak PLN tarahan menggunakan sistem tertutup dengan menggunakan alat termukhtahir yang ada di lingkup pulau Sumatera. Begitu juga dengan mesin pembangkit, yang dituding sejumlah pihak sebagai biang kerusakan rumah warga adalah hoax atau tidak benar. Karena, dari hasil investigasi tim mesin pembangkit itu sebelum dioperasikan, pernah dilakukan uji kelayakan (Feasibility Study) oleh Universitas Lampung (Unila),” tukas pria berkepala plontos itu. (sior)

 

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button