LampungLampung Selatan

BARA JP Lampung,Faisal Sanjaya:Kepala BPKAD Lamsel Harus Tanggung Jawab Mangkraknya Pembangunan di Lamsel

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Anggota DPRD Lamsel pertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel), Inti Indrawati kepada komisi II DPRD setempat, mengaku proses deposito itu memang dilaksanakan diawal tahun 2019. Namun begitu, Inti mengaku lupa deposit ‘uang rakyat’ itu tepatnya di bulan apa, Januari atau Mei.

“Deposito dana APBD 2019 masuk ke Bank Lampung pada awal tahun 2019 hanya Rp 250 M dengan bunga 7-8 persen per tahun”ungkap Intji saat pembahasan RAPBD 2020 bersama Komisi II DPRD setempat, Rabu (20/11/2019).

Intji juga mengungkapkan, jika hasil deposito itu Pemkab Lamsel meraih pendapatan sebesar 16,3 M yang dimasukan dalam pos pendapatan asli daerah (PAD). “Deposito dana APBD ini dikarenakan adanya potensi tidak terserapnya anggaran kegiatan, artinya akan lebih bermanfaat dana tersebut kami depositkan, sehingga pemerintah daerah mendapat nilai tambahan dari bunga bank itu,” kilah Intji.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD juga menyoroti segala bentuk anggaran diurai secara jelas agar tidak terjadi kekeliruan. dan Jangan secara gelondongan anggaran yang disampaikan ke DPRD.

Selain itu, juga Komisi III DPRD Lamsel mempertanyakan soal dana Insentif Daerah (DID) dan serta bentuk dari Deposito yang ditanam di Bank Lampung.

Sementara itu soal dana APBD Lamsel 2019 di deposito ke Bank Lampung juga menjadi sorotan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Faisal Sanjaya selaku Wakil ketua Bara JP Provinsi Lampung ,mengatakan penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam deposito bank kerap menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya, praktik tersebut ditengarai membuat pencairan anggaran terganggu, lantaran pemerintah Daerah (Pemda) ingin memupuk pendapatan bunga.

Selain itu,Pemda Lamsel menyimpan duit rakyat ,melalui wewenang Kepala BPKAD Lamsel,Intji Indrawati yang berkelit soal dana APBD Lamsel di deposito dikarenakan adanya potensi tidak terserapnya anggaran kegiatan,hal tersebut dinilai kurang relefan.

“Meskipun sesuai undang-undang ,Kepala BPKAD Lamsel punya wewenang dalam hal ini,kami mempertanyakan laporan transaksi kas daerah terutama mata anggaran yang bersumber dari bunga deposito. Dalam kasus ini,kemana larinya,” kata faisal.Kamis (21/11/2019).

Faisal menduga praktik pendepositoan dana Pemda Lamsel sebagai penyebab penundaan lambatnya daya serap APBD per triwulan, dan kebiasaan menghabiskan anggaran di ujung tahun.

“Saya menduga ada oknum pejabat Pemkab Lamsel yang mengambil keuntungan di balik kebijakan karena Pemkab Lamsel Deposito dana APBD ini,jika perlu pecat saja Kepala BPKAD Lamsel “katanya.

Faisal juga menduga telah terjadi pembohongan publik, dimana dengan dana APBD Lamsel di depositokan itu berdampak pada terhambatnya pembangunan di lamsel.
“Sebagai percerminan kebijakan fiskal yang diambil pemda Lamsel pada gilirannya juga akan mempengaruhi aktivitas perekonomian di Lampung Selatan “ujarnya.

Selain itu,Faisal beranggapan bahwa dampak dari dana APBD Lamsel sebesar 250 M di deposito ke BPD itu, mempengaruhi fungsi pemerintah daerah dan APBD itu untuk menstimulus ekonomi lokal agar memacuh pergerakan ekonomi, memberikan layanan publik yang prima, melindung warga darI keterpurukan ekonomi dan lain-lain.

“Indikator potensi anggaran yang tidak terserap ini,sehingga dana APBD Lamsel 2019 di depositokan bisa berakibat terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik, mandeknya ekonomi lokal, memicu inflasi, membuat ketidak pastian ekonomi dan politik, dan ini bisa menjadi ketidak percayaan warga terhadap negara”tambah Faisal.

“Dalam waktu dekat ini,kami siap akan pimpinan warga turun kejalan dan melapor. PEMDA BUKAN BADAN USAHA”tutupnya. (sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button