Hukum & KriminalLampungLampung Utara

Adi Rasyid : TKA Membuat Tenaga Lokal Mengangur…

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]

Lampung Utara – Mudahnya pemerintah pusat memasukkan tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari Negara RRC ke Indonesia dengan dalih menambah investasi, secara tidak langsung memberikan dampak semakin berkurangnya lahan pekerjaan untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Generasi Muda Cinta Tanah Air (FGMCA), Kabupaten Lampung Utara, Adi Rasyid, Minggu, (16/9).

“Lahan pekerjaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara saat ini semakin menyempit. Juga terjadi di berbagai belahan daerah di Indonesia. Banyak sekali masyarakat di usia produktif yang saat ini dalam kondisi tunakarya,” ujar Adi Rasyid kepada awak media ini, Minggu, (16/9), melalui komunikasi ponsel.

Dikatakannya, kebijakan pemerintah pusat dengan memudahkan TKA masuk ke Indonesia tentu semakin memperparah tingkat penangguran (tunakarya) di Indonesia.

“Keberadaan TKA di salah satu perusahaan tambang batu yang ada di Desa Ogan Jaya tentunya memberikan dampak yang serius bagi warga di usia produktif yang sangat membutuhkan pekerjaan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah perusahaan pertambangan batu split yang ada di Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara mempekerjakan tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal RRC.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Abung Pekurun, Hairul Saleh, mengatakan, sama sekali tidak mengetahui keberadaan sejumlah TKA asal RRC di wilayahnya tersebut.

“Saya mengetahui keberadaan mereka justru setelah membaca berita yang beredar melalui media sosial. Selama ini saya tidak mengetahuinya,” jelas Hairul Saleh, Rabu, (12/9), saat dikonfirmasi via ponsel.

Menurut Adi Rasyid, mendapati pernyataan Camat Abung Pekurun yang tidak mengetahui keberadaan para TKA di wilayahnya tersebut juga mengindikasikan lemahnya sistem birokrasi administrasi pemerintahan sampai di tingkat bawah.

“Pemerintah melalui instansi terkait idealnya saling menjalin koordinasi serta komunikasi di setiap lini. Apalagi hal ini terkait dengan keberadaan warga asing. Terlepas dari persoalan legalitas ataupun kelengkapan administrasi lainnya, namun etika pengunjung masuk ke wilayah orang lain juga penting untuk dikedepankan,” jelas Adi Rasyid.

Ditegaskannya, keberadaan TKA di perusahaan tambang batu yang terletak di Desa Ogan Jaya harus diketahui dan dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan di kecamatan setempat secara berkala.

“Tamu wajib lapor. Apalagi mereka warga negara asing yang sepatutnya mendapat perlindungan dan perlakuan khusus,” pungkas Adi Rasyid.

Dirinya juga mengimbau agar pihak Kantor Imigrasi, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Polres Lampura, serta jajaran Kodim 0412 untuk meninjau secara langsung keberadaan TKA yang ada di Desa Ogan Jaya.

“Ini hanya contoh kecil dari sekian banyak persoalan serupa yang dimungkinkan ada di Kabuptaen Lampung Utara. Koordinasi serta komunikasi antarlini akan mampu mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan,” kata Adi Rasyid.

Dirinya juga meminta secara khusus agar pihak keimigrasian dapat cross check secara langsung dan berkala keberadaan TKA di Desa Ogan Jaya. (idh)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button