LampungLampung Timur

Progres Rendah, Proyek Jembatan Way Bungur Terancam Molor Serta Dugaan Rawan Kecurangan dan Kepentingan

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Penanganan dugaan penyimpangan pada pembangunan Way bungur penghubung desa Tanjung Tirto dan desa Kali Pasir memasuki babak baru setelah lama terbengkalai dan kini terancam molor penyelesaian nya yang berpotensi merugikan keuangan daerah yang bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur di duga akibat dari kenakalan dan kecurangan berbagai pihak yang di libatkan.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur Herizal kepada wartawan mengatakan, dari hasil investigasi dan observasi AWPI,” bahwa dalam pembangunan jembatan itu di duga akan banyak hal-hal yang dapat menjadi temuan pihak pengaudit dan APH dari sebuah dugaan kejahatan kebijakan atau perbuatan curang yang dapat berakibat pada kerugian keuangan negara atau daerah”.Sabtu 19/11/2022

Adapun, proses pembangunan dan penganggaran dana yang bersumber dari APBD di duga menjadi ajang rampasan para oknum pejabat dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,selanjutnya pihak AWPI DPC Lampung Timur berencana akan melakukan upaya untuk mengungkapkan berbagai dugaan tindakan kecurangan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan Serta pertanggungjawaban hasil dari pembangunan jembatan serta pola penganggaran ulang atas anggaran yang sudah terserap dalam pembangunan jembatan tersebut. yang sebelumnya kondisi kontraknya di nyatakan oleh berbagai kalangan telah kritis, seharusnya sudah putus kontrak akan tetapi pekerjaan nya masih tetap di lanjutkan.

Lebih dalam pihak AWPI DPC Lampung Timur akan memerintahkan beberapa media yang telah tergabung di AWPI untuk mengkonfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
antara lain terhadap pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP yang telah berubah menjadi UKPBJ serta beberapa konsultan dan terkait dengan jadwal lelang termasuk SBD,DED,KAK dan kualifikasi,surat penetapan pemenang lelang dan dokumen terkait adanya berbagai perubahan materi kontrak kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas perusahaan yang di menangkan oleh pihak UKPBJ,

Di jalaskan juga termasuk rencana AWPI DPC Lampung Timur akan mengajukan surat permohonan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan jajaran DPRD Lampung Timur terkait progres pembangunan jembatan way bungur tersebut yang di rangkum dalam position paper dari hasil analisa dan pengumpulan data serta bukti-bukti dari dugaan berbagai penyimpangan di dinas PUPR Lampung Timur.

Tidak hanya itu, pihak kami juga akan mempelajari sistem,pola,serta regulasi tentang proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban secara mendalam terhadap beberapa kontraktor pemenang kontrak pembangunan jembatan itu baik dana yang bersumber dari APBD provinsi tahun 2014-2015 dan anggaran APBD kabupaten Lampung Timur yang sudah mencapai tiga kali penganggaran yang sudah menelan dana lebih dari 20M tapi belum terselesaikan pembangunan nya.ungkap Herizal,Sabtu 19/11/22.

“Kami sudah mempunyai dugaan kuat sejumlah oknum pejabat dari Dinas PUPR Lampung Timur saat ini dan sebelum dapat terlibat dalam hal penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran serta melakukan berbagai kecurangan pada tahapan-tahapan pembangunan jembatan way bungur.

Kendati demikian, hingga saat ini pihak AWPI DPC Lampung Timur belum melakukan langkah-langkah untuk membuat laporan atau pengaduan terhadap dugaan penyimpangan dan tindakan kecurangan yang di lakukan oleh berbagai oknum yang diduga kuat terlibat di dalam pembangunan jembatan way bungur tersebut,Sebab pihaknya menurut Herizal masih fokus pada panitia yang saat itu melaksanakan proses lelang dan dinas yang berfungsi melakukan pengawasan serta penerimaan hasil pekerjaan proyek yang sudah di laksanakan.

Untuk diketahui , ungkap Herizal bahwa jembatan way bungur dibangun menggunakan anggaran APBD provinsi Lampung juga selanjutnya telah teranggarkan pada APBD kabupaten Lampung Timurm sekak tahun 2020 – 2022 . Fungsi Jembatan itu menghubungkan antara desa kali pasir Kecamatan way bungur dan Desa Tanjung Tirto Kecamatan way bungur.

Jembatan tersebut dibangun sejak masa kepemimpinan Gubernur M.Rido Ficardo di anggarkan dana pada APBD provinsi Lampung tahun 2014-2015 selanjutnya di lanjutkan pembangunan nya di awal Kepemimpinan pasangan Bupati dan wakil bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi,di anggarkan pada dana APBD sejak tahun 2020-2022,akan tetapi Hingga saat ini jembatan tersebut sama sekali belum bisa difungsikan dan menjadi pertanyaan banyak pihak tentang keseriusan para pihak-pihak sesuai dengan peran dan wewenang dan pembayaran dana yang di duga tidak sesuai progres,mutu serta prestasi pekerjaan, hanya sesuai laporan PPHP yang mungkin di paksakan untuk syarat dan prosedur pencairan dana yang di ragukan banyak kalangan akan kebenaran dokumen dan isi dokumen hasil PPHP antara fakta di lapangan pada sejumlah program kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2020-2022 di kabupaten Lampung Timur.(Tim AWPI)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button