LampungLampung Timur

Belanja Pegawai Pada APBD Lampung Timur Tahun 2019-2021 di Duga Ada Penggelembungan Anggaran

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Menurut Ketua AWPI DPC Lampung Timur,kami sedang menyoroti satu diantara OPD-OPD di pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur yang belanja pegawainya tinggi dibandingkan belanja modal pada APBD Lampung Timur sejak anggaran tahun 2019 – 2022.

Hal tersebut terdapat pada belanja tak langsung di program kegiatan belanja pegawai yang teranggarkan di OPD antara lain adalah dinas PUPR Lampung Timur, Dinas kesehatan ,BLUD RSUD Sukadana,dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Timur serta Dinas Infokom Lampung Timur,karena hal tersebut sedang menjadi sorotan Kami juga oleh banyak pihak, demikian diungkapkan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur. Senen,14/11/22

Selain menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami peningkatan di beberapa OPD untuk belanja pegawai.
Herizal juga menyikapi pernyataan beberapa pejabat lampung Timur yang saling melempar permasalahan terkait beberapa pelemik pada keuangan daerah yang di nyatakan difisit,akan tetapi penyebabnya belum di ketahui secara rinci tentang laporan penggunaannya.

Melihat dinamika yang ada,ketua DPC AWPI DPC Lampung Timur sudah melayangkan surat untuk audiensi kepada Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif.SE.M.M, tujuannya adalah agar AWPI DPC Lampung Timur dapat berdiskusi dan meminta pengarahan atas hasil dari investigasi serta observasi di beberapa kegiatan yang dananya bersumber dari APBD-APBN dengan maksud untuk menghimpun seluruh informasi yang di dapatkan agar segera di analisa dan di sikapi untuk mendapatkan solusi.

Ketua AWPI DPC Lampung Timur juga mengatakan ,bahwa saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Herizal berharap agar DPRD Lampung Timur Harus lebih cermat untuk memperhatikan struktur APBD dan porsi APBD serta agar selalu menekankan belanja publik harus lebih besar dari belanja pegawai.

“Memang semestinya anggaran pendapatan belanja daerah itu lebih besar digunakan untuk belanja publik untuk pembangunan. Harapan Herizal ini dapat di tuangkan saat dalam menyusun APBD,banggar dan TAPD itu harus selalu mengedapankan belanja publik lebih besar dari belanja pegawai,” ungkapnya kepada salah satu media haluanlampung.com,Senen (14/11/2022).

Lebih lanjut, menurut sepengetahuan Herizal dan rekan-rekan di jajaran pengurus AWPI DPC Lampung, bahwa APBD Lampung Timur memang masih tinggi porsi belanja pegawainya “Namun, kemungkinan secara nasional punya batasan bahwa belanja pegawai harus sesuai regulasi. Serta harus di cermati pada sub kegiatan,kita lihat anggaran yang bisa menimbulkan biaya belanja pegawai (25-65 % persen-red), kemungkinan ada beberapa penyebab semisal pada saat Covid-19, di anggar pembiayaan untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Tapi nanti lebih jelas akan Kami konfirmasi ke bendahara daerah,TAPD dan perencana di beberapa OPD, terkait formulasi belanja pegawai dan output nya Sehingga mengiringi rinciannya pada belanja jasa” jelas Herizal.

Menurutnya pernyataan Ketua DPC AWPI Lampung Timur,hal ini agar menjadi masukan untuk pemerintah Lampung Timur dalam membenahi anggaran yang kurang proporsional dan terlihat gendut,Tentunya kedepan harapan Herizal, anggota DPRD yang tergabung di dalam struktur badan anggaran (banggar) bersama TAPD kedepan akan menyusun lebih baik struktur APBD dan porsi anggaran sesuai dengan kriteria dan regulasi sesuai yang sudah di kemukakan dan menjadi saran ketua DPC AWPI Lampung Timur, dan segera dapat tindaklanjuti.
“Kami berharap banggar akan memberikan porsi yang lebih, diatas 50 persen untuk belanja publik dan pembangunan,” kata Herizal.

Seiring berjalannya semua kebijakan atas pelaksanaan APBD Lampung Timur, yang di anggap oleh sejumlah pihak masih kurang transparan,tidak taat pada aturan(regulasi)Sehingga muncul berbagai dugaan tentang penyelewengan anggaran,hal ini terjadi karena ada beberapa kebijakan yang dapat membuka atau memberikan peluang terjadinya suatu kecurangan, Sehingga menjadi lahan korupsi pada program kegiatan yang terdapat pada anggaran belanja pegawai yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur tahun 2019 – 2021.

Dana tersebut bernilai ratusan miliar rupiah,hal ini dapat terjadi disinyalir karena dilakukan secara sistematis dan dapat melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur yang duduk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di ketuai oleh sekda Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal. Menurutnya, modus operandi yang mereka lakukan terindikasi dengan melakukan penggelembungan (mark up) alokasi anggaran belanja pegawai di setiap OPD-OPD melebihi batas maksimal anggaran yang disepakati dengan DPRD Lampung Timur yang tertuang dalam Nota kesepakatan KUA & PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).

“ Ideal PPAS hasil kesepakatan dengan DPRD yang seharusnya menjadi patokan batas maksimal anggaran untuk setiap program sekaligus menjadi acuan saat penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di OPD-OPD,
AWPI DPC Lampung Timur mengkhawatirkan ada dokumen lain,”walaupun hanya sebatas dugaan kami, tapi hal ini bisa terjadi, dokumen nota kesepakatan itu tidak dipergunakan.
Kami punya keyakinan ada dokumen PPAS lain yang mereka gunakan. dokumen untuk pengesahan DPA pada OPD-OPD, dibagian tertentu untuk kepentingan tertentu dibuat tanpa sepengetahuan DPRD di saat penandatanganan pengesahan dokumen”. Sebagai buktinya, dalam dokumen RKA-DPA pada OPD,alokasi anggaran belanja tidak langsung, dalam hal ini anggaran belanja pegawai (gaji, tunjangan, representasi dan tambahan penghasilan pegawai) alokasi anggarannya melebihi alokasi yang sepatutnya yang terbayar sesuai dengan jumlah dan formulasi gaji ASN/PNS,bukan sekedar yang diatur dalam PPAS yang dibuat bersama DPRD,” ujarnya kepada haluanlampung.com,Senen (14/11/2022).

Herizal menambahkan,dengan adanya dugaan perbuatan mal-administrasi yang dapat di lakukan banyak pihak, tidak menutup kemungkinan hal tersebut tidak diketahui oleh pihak lain terutama pihak DPRD dan aparat penegak hukum, pada saat pembahasan anggaran antara TAPD dengan Banggar DPRD, selain bahan berupa dokumen yang akan dibahas pun dibatasi.kemungkinan Banggar DPRD hanya diberikan dokumen RKA OPD tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penyusunan RKA di tiap OPD.

Seperti Perbup tentang pedoman umum penyusunan APBD,Perbup tentang standar biaya dan standar satuan harga yang berlaku,surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-OPD,laporan evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja Perangkat Daerah tahun sebelumnya,dan peraturan terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Tujuannya hanya satu agar Banggar DPRD tidak bisa membedah dan memahami isi dari Dokumen RKA OPD-OPD,” jelasnya.

Salah satu bukti adanya mark up anggaran belanja tidak langsung/belanja pegawai pada APBD 2019-2021 adalah dengan melihat beberapa dokumen pada Dinas PUPR dan dinas Infokom, yang keseluruhan dokumen nya ditandatangani oleh Sekertaris Daerah dan seluruh TAPD . Di dalam beberapa dokumen tersebut terdapat Alokasi Belanja Tidak Langsung serta tertuang pula dalam Nota kesepatakan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang PPAS APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2019-2021, AWPI DPC Lampung Timur menganalisa terkait plafon tertinggi untuk belanja tidak langsung/belanja pegawai pada Dinas Kominfo kabupaten Lampung Timur untuk anggaran tahun 2021.

“Ini baru 1 dinas saja, selisihnya diduga mencapai Rp 1,7 miliar. Uang ini bukan untuk kegiatan fisik atau pengadaan tapi untuk belanja pegawai. Beruntung kami mendapat beberapa dokumen petunjuk soal anggaran pada dinas PUPR, Pendidikan, Infokom soalnya di Pemda Lampung Timur dokumen RKA- DPA OPD menjadi dokumen yang di keramatkan serta dirahasiakan, tidak boleh berada di tangan orang lain” katanya.

Selanjutnya, papar herizal, pada tahap pelaksanaan, APBD yang dilakukan dengan melalui 3 tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan APBD, secara sengaja tidak dilakukan. Salah satunya tahapan tersebut adalah kegiatan penyusunan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis 6 bulan berikutnya. Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Laporan Realisasi Semester 1 tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat bulan Juli untuk dibahas bersama.

“Situasi seperti ini sudah berlangsung hampir 5 tahun terakhir, DPRD yang seharusnya menjalankan tugas perencanaan anggaran dan pengawasan dibuat tidak berdaya dan sebagian besar anggota DPRD Lampung Timur apalagi yang baru masuk dalam jajaran perlamen mungkin sama sekali tidak menyadari kondisi tersebut.apalagi anggaran PPAS nya bersifat gelondongan tanpa penjabaran pagu anggaran pada pos-pos anggaran yang di ajukan untuk di bedah di paripurna DPRD,Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Herizal berharap pada anggota DPRD Lampung Timur yang juga menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Timur, Selama anggota DPRD menjadi anggota Banggar, Agar lebih mencermati tahapan penting yakni kegiatan penyusunan Laporan, Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis 6 bulan berikutnya yang dilakukan paling lambat di bulan Juli setiap tahun anggaran yang di Tengarai tidak pernah dilakukan atau hanya di laksanakan sekedar formalitas saja.pungkas Herizal (Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button