BPN Diduga Persulit Pemecahan Sertifikat Hak Milik Warga
Lampung Utara – (LN) – Warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini, masih mengeluhkan kepengurusan penerbitan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kotabumi, Lampung Utara.
Sankarto (65), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara
ini kecewa terhadap pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabumi yang terkesan mempersulit pemecahan Sertifikat Hak Milik nya.
“Alasan BPN, karena terkendala mengenai adanya surat izin HGU, sehingga BPN tak bisa melakukan pemecahan sertifikat tersebut,” Ujar Sankarto.
Terkait hal itu, Sankarto mempertanyakan kinerja BPN dan ditilainya bahwa BPN sudah merugikan dirinya.
Menanggapi hal itu, Ketua KWRI Lampung Utara saat dimintai tanggapannya mengatakan,”BPN itu Pelayanan masyarakat, BPN harus berusaha maksimal dan optimal dalam pelayanan guna membantu masyarakat.
Kalau masalah ini tidak selesai, artinya Kepala BPN Kabupaten Lampung Utara dianggap tidak mampu,“Jangan hanya sukses menghadirkan program saja, tapi tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Kantor atau Pimpinan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah,” tegasnya.
“Kita meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara dapat membantu menyelasaikan persoalan masyarakatnya ini,” kata Herwansyah kepada Awak Media,pada Jum’at (3/7) pagi.
Menurut Herwansyah, Pemerintah terkait dalam hal ini harus mencarikan jalan keluarnya atas persoalan warga tersebut, Soalnya, BPN tidak bisa menyelesaikan kendala yang dialami masyarakat, untuk itu Pemerintah terkait yang harus bantu menyelesaikannya, “Mustahil tak ada solusi dari Pemda Lampung Utara soal itu, bila perlu Pemerintah terkait buatkan rekomendasi ke BPN, biar BPN dapat melakukan pemecahan Sertifikat sehingga masyarakat merasa tidak dirugikan, dan juga masyarakat dapat kepastian hak kepemilikan atas tanah mereka,”harap Herwansyah.
Terpisah, Kepala BPN Kotabumi
Saat dihubungi via HP, tidak ada balasan.
Penulis: Wawan