Pesisir Barat

Bupati Hadiri Rakor Tentang Pengendalian Korupsi

Kamu Bisa Download ini:

PESISIR BARAT- (lampungnet),  Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah serta Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Ruang Media Center, Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana. Selasa 21/03/2023.

Hadir pada kegiatan tersebut mendampingi Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H; Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik; dan para perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.

Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP”, ujar Didik Widjanarko.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, berpesan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang handal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.

Kedepan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40% pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri”, tandas Sekjen Kemendagri.

 

 

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button