Bupati Pesibar Menghadiri Rapat Pengesahan Perubahan Anggaran Tahun 2020
Pesisir Barat – ( LN), Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus istiqlal, SH., MH menghadiri acara Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat Dewan Kabupaten Pesisir Barat. (Selasa/14/09/2020).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa uraian pada saat Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 pada Hari ju’mat tanggal 4 september tahun 2020 yang lalu, bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD, ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan Pokok Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD.
Sementara ( PPAS-Perubahan) Tahun Anggaran 2020. dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 telah tersusun pada Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Belanja, maupun Pembiayaan. dalam rangka Mengakomodir Kepentingan Pelayanan Terhadap Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. dari berbagai Catatan Pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan oleh Dewan, baik pada Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan dan pada saat hearing.
Pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tentang, keterkaitan antara Aspek Belanja, dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana, saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020, di samping itu sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung. untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai Pengelola Penerimaan Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi, Seluruh Sumber-Sumber Pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang di tentukan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020. (Hijrah).