Way kanan

Bupati Way Kanan Raden Adipati Hadiri Konsultasi Publik Susunan RKPD 2023

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Way Kanan – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya (layar lebar di monitor), Dokumen RKPD 2023 merupakan penjabaran tahun ke-3 RPJMD Kabupaten Way Kanan yang merupakan tahapan rangkaian dalam pencapaian target kinerja tahunan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan isu-isu aktual terutama belum berakhirnya pendemi covid-19, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya ketika memberi sambutan secara virtual dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Way Kanan.

“Dalam proses penyusunan RKPD tahun 2023 ini, saya minta Kepala Perangkat Daerah agar fokus dan terarah dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan sehingga rencana pembangunan pada Tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan Prioritas Pembangunan tahun 2023,”imbuhnya.

Sebelumnya dijelakan Adipati, Prioritas dan sasaran yang dirumuskan dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 merupakan upaya Pemerintah Way Kanan dalam memecahkan permasalahan dan isu strategis pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan periode sebelumnya dan memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang saat ini.

“Dalam penyusunan Rancangan Awal ini agar memperhatikan Tujuan dan Sasaran yang ada dalam RPJMD 2021-2026,”tegasnya.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), papar Adipati, merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD.

“Dalam tahap penyusunannya maka salah satu tahap yang harus dilaksanakan yaitu forum konsultasi publik sebagaimana telah diamanatkan permendagri nomor 86 tahun 2017, terutama pada pasal 80 ayat 1 yang disebutkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,”ungkap nya.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button