Kota MetroLampung

Diduga Menerima Setoran 40 Persen, Dinas Kesehatan Metro Tidak Dapat Memberikan Penjelasan

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Kota Metro – Terkait dugaan pemotongan insentif yang dilakukan oleh bendahara Puskesmas Margorejo, Dinas Kesehatan Kota Metro tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perihal kejadian tersebut.

Saat awak media mencoba menemui pihak Dinas kesehatan kota metro untuk konfirmasi, tidak ada satu pun yang dapat memberikan penjelasan ataupun keterangan atas pemberitaan Puskesmas Margorejo, Rabu 12/07/2022.

Adanya dugaan Pungli dari pemotongan Insentif atau honor yang diterima merupakan dana yang bersumber dari anggaran dana BOK, yang kemudian di sunat sekitar 40%.

Uang honor atau insentif petugas di lapangan mendapatkan biaya operasional transportasi senilai Rp.50.000/hari untuk setiap orang, dan setelah dana ditranfer dari Dinas Kesehatan setiap bulannya, maka mereka yang menerimanya untuk segera menyetorkan 40%.  Jika satu orang petugas menerima 1 juta, maka 400.000 yang harus disetorkan.

Semua uang disetorkan ke bendahara Puskesmas Margorejo, dengan dalih uang tersebut untuk setoran ke Dinas Kesehatan.

Atas dasar itu awak media meminta konfirmasi tentang setoran tersebut kepada Dinas kesehatan kota metro, namun belum bisa memberikan keterangan, dan terkesan menghindar.

Diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menunjang operasional pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas.

Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button