DPC AWPI Lampung Timur Beranjangsana Dengan Kabag UKPBJ dan Sekwan DPRD Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – DPC AWPI Lampung Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Lampung Timur dan UKPBJ Kabupaten Lampung Timur, 14/11/2022.
Dalam kunjungannya Ketua DPC AWPI Lampung Timur beserta anggotanya disambut langsung oleh M.NOER ALSYARIF, S.E., M.M selaku Sekretaris DPRD Lampung Timur.
Dalam pertemuan tersebut DPC AWPI Lampung Timur berbincang-bincang terkait beberapa hal yang menjadi sorotan banyak pihak termasuk AWPI DPC Lampung Timur atas lambannya Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi dan menuntaskan persoalan diantaranya Perizinan Tower BTS, Perizinan usaha tapiok khusus legalitas Pabrik Muara Jaya, rekomendasi oleh TKPRD pada perizinan penambangan pasir, proses implementasi APBD Lampung Timur serta terkait pembangunan Icon di Lampung Timur yang batal dibangun sehingga berpotensi menyulut konplik horizontal di masyarakat Lampung Timur.
Terkait Icon yang batal dibangun, Sekretaris DPRD memberikan sekelumit gambaran atas beberapa opini dari berbagai pihak bahwa dirinya baru saja selesai rapat bersama beberapa Kepala OPD salah satunya adalah dinas BLH Lampung Timur.
” Saya baru mengikuti rakor dengan TAPD dan OPD-OPD lainnya,saya juga sempat menyentil masalah di batalnya pembangunan bangunan icon Lampung Timur itu bahas masalah ini kepada kadis BLH, saya sudah katakan penempatannya memang di lampu merah Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, namun Icon tersebut bukan hanya milik Desa Mataram saja, bangunan tersebut merupakan bangunan yang akan di miliki oleh masyarakat Lampung Timur, Kenapa harus dibatalkan,”ungkap sekwan pada AWPI DPC Lampung Timur
Selanjutnya terkait masalah perizinan dan surat jawaban Kabag UKPBJ terhadap surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi pada UKPBJ yang di layangkan oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur beberapa waktu yang lalu, untuk mengkonfirmasi pembukaan dan penutupan jadwal lelang dari beberapa OPD, SBD yang menjadi acuan pelaksanaan lelang, keterkaitan beberapa dugaan dari beberapa pihak tentang adanya tindakan kecurangan yang di tengarai di lakukan oleh pihak UKPBJ Sehingga ada sekelompok dan pihak merasa di rugikan serta pertanggungjawaban atas hasil kegiatan yang tidak mengacu pada kontrak yang di tandatangani oleh pihak PPK dan pemenang lelang.
Selain hal tersebut yang sudah di Diskripsi kan oleh Ketua DPC AWPI Lampung Timur di atas, akan dibahas lebih mendalam sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dan DPRD Lampung Timur untuk segera meninjau ulang beberapa kebijakan yang di anggap oleh AWPI DPC Lampung Timur akan mempunyai dampak pada output kegiatan dan tidak sinkronnya antara regulasi yang di terapkan dengan hasil dari sebuah perencanaan kegiatan oleh OPD-OPD. Selain perizinan dan proses lelang tersebut,rencananya DPC AWPI Lampung Timur akan melakukan audiensi dengan ketua DPRD Lampung Timur yang sudah terjadwal dengan maksud untuk berdiskusi serta meminta pengarahan atas dugaan beberapa penyimpangan kebijakan dan upaya tindaklanjut dari pemerintah Lampung Timur dalam menyikapi dugaan-dugaan tersebut . pungkas ketua DPC AWPI Lampung Timur .(Tim AWPI)