LampungLampung Utara

Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dengan PT TWBP (Sinar Laut Group) Dan Warga Blambangan Tidak Menghasilkan Kesepakatan

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara (LN) – Diruang rapat komisi DPRD Lampung Utara, Jum’at (7/2/2020), Alianto selaku General Manager Umum melalui kuasa hukum perusahaan Ujang Tomi (45) menyampaikan keberatan atas tuntutan masyarakat Blambangan pihaknya dengan tegas menyatakan tidak akan mengakomodir semua tuntutan

“Jika warga keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan silahkan tempuh jalur hukum. Apakah masalah tenaga kerja, csr, bahkan urusan pengolahan limbah,” pungkasnya.

Mendengar penyataan dari pihak perusahaan tentunya memicu emosi masyarakat Blambangan yang menggugat pihak perusahaan, terlebih tiga poin yang menjadi tuntutan warga tidak satupun yang terakomodir.

Guna mencari informasi yang lebih akurat pihak media berusaha mendatangi pihak Desa Blambangan, maupun perwakilan masyarakat. Tapi belum ada yang bisa ditemui. Pada hari Sabtu 08/02/2020.

Sebelum nya Komisi III DPRD Lampung Utara memberi waktu 5 x24 jam di mulai dari hearing hari Jumat 31/01/2020. Apabila dalam batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat maka komisi III akan menutup operasional pabrik.

Sementara itu saat hearing kemarin, Ketua Komisi III Joni Bedyal menunda rapat sampai pukul 14:00 guna mendengar penjelasan dari dinas terkait, adapun dinas yang akan diundang adalah Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda.

Hearing kembali dilanjutkan. Kali ini rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Romli untuk mendengarkan penjelasan dari dinas terkait, sebelum pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif mengambil keputusan.

Romli meminta agar dinas Perizinan memeriksa kembali secara rinci masalah Perizinan PT Teguh Wibawa Bakti Persada, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup. Romli meminta agar dicek kembali tentang standar pengolahan limbah, apakah ph air limbah dianggap sudah aman bagi lingkungan.

“Prinsipnya kita kumpul siang ini, untuk mencari solusi yang benar-benar mengedepankan aturan serta tidak memberatkan kedua belah pihak. Namun jika pihak perusahaan tidak satupun poin yang menjadi gugatan masyarakat Blambangan yang bisa dipenuhi, saya rasa ini juga salah, enggak adil juga rasanya, kalau masyarakat hanya disuruh mencium bau limbahnya saja,” paparnya.

Rapat kembali ditunda sambil menunggu dinas terkait mengumpulkan data pendukung sebagai bahan pertimbangan, dalam mengambil keputusan.

Penulis: Wawan

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button