DPD LIPAN Apresiasi Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan ADD
Lampung Utara – (LN) – Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Surakarta,Kecamatan Abung Timur,Kabupaten Lampung Utara, tentang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD kepada Aparat Penegakan Hukum, Mintaria Gunadi Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara ( DPD LIPAN ) Lampung Utara Memberikan Aprisiasi atas upaya pencegahan Pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (5/9/2019).
Gunadi mengatakan, Apa yang telah diperbuat masyarakat setempat merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam pengawasan Dana Desa Sesuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam BAB VI Pasal 68 Yang berbunyi ;
(a) Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan Imformasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaan kegiatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(b). Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
(c).Berhak menyampaikan aprisiasi Saran pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah Desa setempat wajib bagi masyarakat melaporkan tentang dugaan yang mereka sampaikan kepada ke pihak aparat hukum untuk menjamin kepastian hukum, tidak bertantangan (Fisik), berpengertian tidak keluar dari koridor-koridor hukum,”Ujarnya.
Statusnya laporan masyarakat Desa Surakarta Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara Dengan Dugaan Penyimpangan Dana Desa untuk pertimbangan selaku Pelapor masyarakat menyerahkan berkas data pendamping (RPAdes) DD sebagai bahan dan bukti petunjuk mengungkap Dugaan Ketimpangan, Penyelewengan Dana Desa DD Desa Surakarta 2017. Di Polres Lampung Utara,”Sayapun Akan mendorong prihal laporan masyarakat tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum,”pangkasnya.
Ditempat terpisah hal senada di ungkapkan Kausar yang mewakili masyarakat atas isi laporan tersebut dengan beberapa dugaaan yang di contohkanya,1.Pembuatan Drainase 2017,yang di duga ada pengurangan Velume panjang dan tidak sesuai dengan Bestek,2.Sumur BOR di duga satu Unit Fiktip,3.Oprasional Perangkat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Duga banyak indikasi Mark-Up, dan kurangnya transparansi,”bebernya.
Disayangkanya dalam laporan Kami terkesan ada sesuatu yang terintimidasi mengenai dari mana kami,mendapatkan data tersebut,bahwanya rahasia atau dekumen negara,namun tentunya hal ini semakin kuat langkah kami untuk tetap bersemangat mengawal atas laporan Kami, tentang dugaan yang kami maksud,kami tidak akan mundur sedikitpun,oleh karena kami salah melaporkan hal dugaan yang kami sampaikan kepada pihak terkait.
“kamipun akan menyiapkan pengacara (Loyer) yang mendampingi laporan kami,agar dugaan yang kami sampaikan tidak diligitimasi dengan subuah keputusan yang keluar dari aturan-aturan hukum,”tutupnya.
Di sayangkan sampai berita ini di terbitkan pihak Pemerintah Desa Surakarta belum dapat di komfirmasi,begitu juga pihak Penyidik Polres Lampung Utara.
P:(Wawan)