Dugaan Ijazah Palsu” Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Metro Kecolongan
Metro (LN)– Terkait dugaan dua ijazah Palsu yang di terbitkan oleh PKBM Mutiara yang dikelola oleh (EL),dan disalah gunakan oleh dua oknum perangkat desa di Lampung Timur,Pihak Dinas Pendidikan Kota Metro Kecolongan.Kamis(19-03-2020).
Drs Irwan MM selaku Kepala bidang PAUD dan Pendidikan non formal yang kami wawancarai di ruangannya, menyatakan bahwa benar adanya ijazah tersebut di palsukan
“Menurut saya memang ijazah tersebut di palsukan,karna tanda tangan kepala dinas yang tertera di ijazah tersebut berbeda dengan aslinya,dan juga yang atas nama (MAR) nomor peserta ujian memang terdaftar dan dinyatakan lulus, akan tetapi bukan atas nama (MAR) melainkan atas nama Riko Kurniawan”.terangnya
Beliau juga menerangkan ijazah atas nama (HAR) tidak ada didalam daftar Nilai hasil ujian paket C di Dinas Pendidikan
“Kalau yang atas nama (HAR) memang tidak ada di Daftar”imbuhnya
Saat kami temui di balai wartawan, MK Hanafi selaku ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menyayangkan hal ini bisa terjadi di Kota Pendidikan yang seharusnya menjadi contoh untuk daerah lain
“Saya cukup terkejut perihal permasalahan ini,ini adalah sebuah cambukan keras untuk Dinas Pendidikan Kota Metro,dan kalau memang terbukti ada Oknum Dinas Pendidikan yang terlibat, saya harap kasus ini bisa segara di tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang(UU ) yang berlaku.
Sedangkan dalam pasal 236 KUHP dan 264 KUHP barang siapa memalsukan surat dan dokumen negara di ancam dengan pidana 8 tahun penjara.
Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).red