Harapan Masyarakat Kecamatan Tanjung Sari Pada Pemerintah Untuk Solusi Hak Kepemilikan Tanah
LAMPUNGNET.COM– Tanjung Sari, Kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur, Kecamatan Jati Agung, dan Kecamatan Tanjung Bintang ini warganya sungguh memperihatinkan.
Daerah yang sudah padat penghuni ini ternyata hanya 30 hingga 40 persen saja yang dapat mendapat kepastian hukum sebagai hak milik warga, selebihnya merupakan kawasan kehutanan.
Camat Tanjung sari Rahmat Hadi Wijaya S.STP, M.Si saat ditemui di kantornya rabu (29/1) dia mengatakan bahwa, “penduduk Tanjung sari sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani karet, peternak sapi PO, buruh PTPN VII, dan lainnya,” kata Rahmad Hadi Wijaya.
Saat ini warga sangat membutuhkan adanya perubahan status tanah di wilayah ini yang selama ini sudah banyak dihuni oleh penduduk dari 8 desa. “Bayangkan baru sekitar 30-40% saja statusnya yang dapat menjadi hak milik warga, sisanya masih milik kawasan register Gedong wani dan PTPN,” kata Camat Tanjung sari Rahmad Hadi saat bincang-bincang dengan media.
Tentang upaya warga memperjuangkan perubahan status tanah yang mereka huni, Kepala desa Kertosari saat ditemui di kantor desa Kertosari. Albert Halomoan S mengatakan bahwa mereka sudah berupaya berusaha memperjuangkan perubahan status tanah di wilayahnya, tetapi belum mendapat respon yang memuaskan. Albert Halomoan S membenarkan keterangan yang diutarakan Camat Tanjung Sari Rahmad Hadi Wijaya.
Albert Halomoan S mengatakan, “saya bersama kades lainya sudah berkali-kali mengajukan guna adanya perubahan status tanah diwilayah Tanjung sari, namun sampai sekarang belum terealisasi. Mungkin nanti pasti kok mas ada perubahan kita tunggu aja,” pungkasnya.(Sior/ndn)