LampungLampung Timur

Ketua AWPI DPC Lampung Timur Mempersoalkan Dana Belanja Jasa Konsultansi Serta Peran, dan Fungsinya

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN)Pesatnya pembangunan di sektor jasa konstruksi menyebabkan perlunya SDM yang berkualitas dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. SDM ini adalah termasuk pihak pemberi pekerjaan seperti PPK atau ASN yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.Pemahaman-pemahaman umum terhadap bidang konstruksi perlu dimiliki oleh para petugas pengawas pekerjaan konstruksi agar pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan hasil yang diharapkan.ungkap Herizal, Minggu 04/12/22 saat menerima laporan dan hasil investigasi dan observasi Tim AWPI DPC Lampung Timur.

Dalam rangka menyikapi banyaknya dugaan penyimpangan dari pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Timur Tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur sedang menyikapi dan mempersoalkan terkait pelaksanaan anggaran APBD Lampung Timur dari tahun anggaran 2021 – 2022.
serta mendorong pemerintah Lampung Timur untuk melakukan peninjauan ulang atas hasil,mutu, kualitas program yang sudah di lakukan,kerena tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur telah melakukan tinjauan ke berbagai lokasi kegiatan untuk mendapatkan informasi,data serta dokumentasi agar jangan sampai menyulitkan tim investigasi dan Observasi di karenakan konsltan dan pengawasan tidak ada di lokasi, sehingga pada tahap akhir pelaksanaan berpotensi akan selalu menimbulkan masalah dan reaksi penolakan dari berbagai kalangan di karenakan langkanya konsultan di saat pelaksanaan pekerjaan untuk menjalankan kontrak kerja dengan pemerintah dalam mendampingi UKPBJ dan pemenang lelang/proyek saat dilaksanakannya kegiatan agar hasilnya sesuai dengan perencanaan konstruksi dengan hasil yang diperoleh tidak menyalahi kontrak kerja.

 

Proyek infrastruktur yang dirancang besar-besaran oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur diperkirakan akan memancing kehadiran pekerja dan konsultan di Lampung Timur.
Akankah proyek pembangunan yang digagas pemerintahan Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi ini di duga hanya menjadi lahan “pesta” bagi pengawas dan konsultan di Lampung Timur dengan anggaran yang cukup menggiurkan,tandas Herizal.

 

Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Harapan kami dengan dana APBD atau APBN yang cukup besar akan melahirkan para konsultan atau pengawas yang profesional,kredibel,dan bertanggungjawab,jangan hanya di atas kertas saja mereka menjelaskan peran, fungsi dan tanggungjawabnya,dari anggaran yang sudah di tetapkan untuk belanja jasa konsultansi, harapan Kami juga dari pihak pemerintah dapat membuktikan jumlah, kapasitas konsultansi dan pengawas, serta bertanggung jawab atas laporan keuangan di bidang Belanja jasa konsultan yang sudah di lakukan tender atau lelang untuk pengadaan jasa konsultan.

 

Herizal juga mengatakan,kami ikut menyayangkan denga regulasi terkait konsultan dalam negeri yang memiliki kesempatan yang sangat terbatas dalam menangani proyek.
Karena seorang pelaku jasa konsultan tidak diperkenankan menangani lebih dari satu proyek sekaligus.
“Harusnya kan product oriented, jadi kontrak lump sum di dunia konstruksi bisa dipraktikkan. Lagi pula ini kan kerja yang menggunakan pikiran, jadi bisa dia lakukan di rumah saja,” katanya.

Jasa perencanaan konstruksi atau sering disebut konsultan perencana dapat dilakukan oleh perorangan atau berbadan usaha yang memiliki surat izin usaha jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan. Konsultan perencana akan melakukan perhitungan teknis untuk menghasilkan desain perencanaan sesuai dengan ide dari pemilik pekerjaan. Fungsi dari konsultan perencana adalah menuangkan gagasan dari pemilik pekerjaan dalam dokumen teknis agar dapat dilaksanakan oleh pelaksana proyek atau kontraktor sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik proyek atau pekerjaan. Pemilik pekerjaan ini bisa dalam bentuk perorangan, badan usaha atau pemerintah.

 

Terkait dengan pemberitaan di beberapa media tentang peran dan tanggung jawab sebagai konsultan, bahwa konsultan tidak membatasi ruang lingkup pada hasil pelaksanaan jasa konsultan perencana bangunan baik berupa konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, milik pemerintah, dimana hasil dari jasa konsultan tersebut terkait bangunan milik pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan untuk mewujudkan fungsi instansi.
Tandas Herizal.

 

Herizal juga menyinggung bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diatur bahwa jenis kontrak untuk pengadaan barang/jasa harus menggunakan jenis kontrak yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Salah satu jenis pekerjaan dimaksud adalah pengadaan jasa konsultansi. Jenis kontrak yang ditetapkan untuk pengadaan jasa konsultansi adalah Kontak Lump Sum, Kontrak Waktu Penugasan, dan Kontrak Payung. Para KPA dan PPK harus memahami jenis-jenis kontrak tersebut.tegas Herizal.

 

Menurut Herizal ,dalam beberapa tahun ini beberapa program kegiatan pemerintah di bidang infrastruktur mengalami penurunan baik besaran anggaran, kualitas,mutu serta tanggung jawab sebagai pejabat yang berwenang yang berperan sebagai regulator.terkait dana pengadaan jasa konsultasi,jumlah tenaga konsultan, keberadaan konsultan saat program atau kegiatan terlaksana serta fungsi Kerangka Acuan Kerja Pengadaan jasa konsultansi program di bidang pembangunan jalan, jembatan dan irigasi, kegiatan pendestrian perencanaan,jalan, jembatan dan irigasi, Belanja jasa pihak kerjasama pihak ketiga/jasa konsultan (DED DUCTING UTILITAS) yang dananya Bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur di anggap banyak pihak penuh misteri dan rawan kecurangan.

 

Karena adanya konsultan di dalam struktur panitia pelaksana kegiatan pembangunan infrastruktur milik pemerintah dimana ada beberapa hal terkait hasil dari pembangunan dan terkait kualitas, mutu dan
Keselamatan Konstruksi,Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK),Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),Ahli K3 Konstruksi yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.serta Petugas Keselamatan Konstruksi atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Yang lazim kami temui di Lapangan oleh Tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur adalah konsultan dan pengawas yang berperawakan preman,tidak dapat menunjukkan legalitas profesi dan kompetensi di bidang tersebut, Sehingga wajar saja tidak cukup memberikan pelayanan secara etika profesi sebagai konsultan atau pengawas dalam memberikan informasi atau klarifikasi saat tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur mengkonfirmasi beberapa pola, prosedur serta proses pelaksanaan pekerjaan yang merujuk pada kontrak kerja,

 

“Hal ini sepatutnya dinas PUPR Lampung Timur khususnya dan dinas lain umumnya, untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait peran dan fungsi Meraka (konsultan dan pengawas) yang tidak di bekali identitas resmi sesuai profesi di pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut,
Apakah hal sudah mendapat dukungan, rekomendasi atau dari dinas PUPR memang sudah menyetujui peran,fungsi dan segala bentuk tindakan atau sikap yang di anggap ilegal dan tidak sesuai dengan regulasi yang di atur dalam kontrak kerja sehingga berpotensi menghalang-halangi tugas dan fungsi media dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai jurnalis, selain keterangan tidak kompeten serta berusaha menutupi fakta yang di Duga merupakan salah satu bentuk upaya untuk monopoli dan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur sesuai jenis kontrak yang sudah di tandatangani antara pemerintah daerah atau pemerintah pusat” pungkas Herizal.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button