Lampung Tengah

Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah Siap Kawal Kasus Sertifikat Kampung Tawang Negeri

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com, Lampung Tengah – Soroti kasus belum jadi sertifikat yang belum jadi di Kampung Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Tengah, Siap kawal warga bila ingin lapor.

Mencuatnya pemberitaan sebelumnya, Terkait dugaan penggelapan uang setoran warga Kampung Tawang Negeri, dalam membuat Sertifikat tanah yang sampai saat ini belum jadi, Menjadi sorotan publik.

Hal ini di sampaikan oleh ketua DPC Ormas Bidik Cabang Lampung Tengah, ( Herman) Dirinya mengaku sangat miris melihat pejabat publik yang melakukan pemungutan uang tapi tidak terealisasi.

“Seharusnya uangnya warga dikembalikan, kalau memang sertifikatnya tidak jadi dibuat. Apalagi saya baca berita nya Kampung Tawang Negeri itu tidak dapat program pembuatan sertifikat,” Kata Herman saat di mintai tanggapan melalui whats App, Selasa 1 Juni 2021.

Dirinya bersama pengurus Ormas Bidik Lampung Tengah, Siap menampung dan mengawal bila ada warga yang ingin melaporkan kejadian tersebut.

“Saya siap mengawal bila ada warga yang ingin melaporkan ke pihak penegak hukum. Besar dugaan saya, uang tersebut sudah disalah gunakan oleh pengurus atau pemangku kebijakan di Kampung setempat,” Tegas Herman.

Sebagai Ormas yang konsen mengawasi kebijakan pemerintah, Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dan Kepala Kampung.

“Hal seperti ini tidak bisa di biarkan, Nanti timbul konflik. Seharusnya kepala Kampung harus bisa mengambil sikap. Kalau tidak, ini akan menghapus kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, 200 lebih warga kampung Tawang Negeri telah menyetorkan uang kepada aparatur Kampung setempat, Sebesar Rp 100 ribu per bidang untuk pembuatan sertifikat.

Namun malang, sudah satu tahun lebih sertifikat tidak kunjung juga dibuat. Bahkan saat beberapa warga menanyakan uang tersebut akan di kembalikan”,Namun sampai sekarang”.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button