METRO

KPU Kota Metro Adakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Kota Metro — Sosialisasi Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Sekuntum Kota Metro, pada Selasa (07/03/2023).

Dalam kegiatan ini tampak hadir Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Metro beserta jajaran, Serta Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi Lampung, Kepala (Kesbangpol)Kesatuan bangsa Dan Politik Kota Metro. Beberapa Organisasi Masyarakat,Organisasi pers, Komunitas, juga beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan juga Tokoh Agama.

Pada kesempatan ini Dra Rosita MM selaku Kepala Kesatuan bangsa Dan politik (Kesbangpol) Kota Metro yang mana sebagai narasumber menjelaskan tentang 5 Dasar hukum yaitu :

1. UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota Menjadi UU sebagaimana Telah Di Ubah beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 6 Tahun 2020.
3. Peraturan Mendagri No 9 Tahun 2005 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
4. Peraturan Mendagri No 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Di bidang Kesatuan bangsa Dan politik.
5. Peraturan Walikota Metro No 5 Tahun 2019 Perubahan ke 2 atas Peraturan Walikota Metro No 31 Tahun 2016 Tentang susunan tugas dan Fungi perangkat Daerah Kota Metro.

Lanjut Dra. Rosita., MM memaparkan (Tupoksi) Tugas Pokok dan Fungsi Kesatuan bangsa Dan politik (Kesbangpol) dalam melaksanakan Tupoksi memiliki hubungan struktural, Koordinatif, dengan Pemerintah Kota setempat.

Baik dalam bidang politik dalam negeri dan Kemasyarakatan, pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintah, perwakilan dan Partai politik, pemilu/pemilu Ketua daerah, pemantau situasi politik serta pendaftaran, pemberdayaan, evaluasi dan pengawasan Ormas. Jelasnya.

Dra Rosita MM juga menerangkan tentang dukungan Pemerintah Daerah dalam Pilkada Pemilihan serentak Tahun 2004 Fasilitas Persiapan, Fasilitas Pelaksanaan, Kordinasi pelaksanaan sebagaimana Diatur sesuai dasar UU no 7 tahun 2017 Tentang pemilihan umum. Paparnya.

Pada kesempatan yang sama Antonius,MIP selaku Anggota KPU Provinsi Lampung mengatakan Pemilu 2024 yang sangat Kompleks ini terdapat 5 jenis surat Suara, kondisi Geografis, Jumlah pemilih, serta Logistik diperlukan kerjasama Multi pihak tentunya juga partisipasi Masyarakat. Ujarnya.

Lanjut Anton menjelaskan. Bentuk bentuk partisipasi masyarakat berdasarkan pasal 10 antara lain, Sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih,Survei/jajak pendapat, penghitungan cepat, keikutsertaan pemilu, peliputan/pemberitaan/publikasi media massa, penelitian/kajian. Ungkapnya.

Adapun penjabaran metode Sosialisasi dan Pendidikan Politik secara langsung dan tidak langsung sesuai (pasal 11.12 dan 13) mencakup forum warga, diskusi, seminar, workshop, pelatihan, ceramah, simulasi,talkshow,media cetak, elektronik, online,daring, sosial, dan media lainnya.

Perbedaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diatur dalam (pasal 31.32.33,34,35,36,dan37).

Sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi Pemilu atau Pemilihan dengan materi tahapan program dan jadwal pemilu, sedangkan pendidikan pemilih bertujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian, masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, dengan materi Demokrasi dan partisipasi masyarakat sesuai dengan (pasal 11,12,dan13)

Sasaran Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat ( Pasal 28,dan 29),Pemilih meliputi:
Pemilih pemula, Pemilih muda, Pemilih perempuan, Pemilih penyandang Disabilitas, Masyarakat Umum,Media masa,Peserta pemilu, Panwaslu,Ormas, Masyarakat adat,dan Instansi pemerintah.

Survei Atau jejak pendapat ( Pasal 15,16, dan 17), agar terciptanya pemantauan pemilihan harus memenuhi syarat: Berbadan Hukum, Bersifat independen, Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan, Adapun Pemantau Pemilihan meliputi: Ormas yang terdaftar di pemerintahan dan lembaga pemantau Pemilihan asing sesuai ( Pasal 40 dan 41), Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No 9 Tahun 2022. Tutup Anton.(Akbar)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button