LampungLampung Timur

Lemahnya Penegakan Peraturan dan Sanksi Hukum Pada Pelaku Penambangan Pasir Yang Diduga Ilegal di Kabupaten Lampung Timur

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal, mengingatkan pada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab moral, hukum atas izin sebuah badan usaha atau perorangan yang sedang mengekplorasi atau beroperasi dan berproduksi pada berbagai wilayah tambang pasir yang di duga ilegal di kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan yang menjanjikan ini turut pula membawa dampak yang merugikan bagi manusia dan lingkungan hidup manakala kegiatan tersebut dilakukan tidak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu kegiatan pertambangan yang
dilakukan secara ilegal atau tanpa ijin yang diberikan oleh pejabat/ instansi yang berwenang.
Sudah banyak terjadi peristiwa yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup dan kerugian keuangan daerah.ungkap Herizal,Rabu 07/12/22

Fakta tersebut dapat dilihat dari praktik penambangan pasir di beberapa kecamatan di kabupaten Lampung Timur salah satunya adalah kecamatan pasir sakti.
Penambangan yang menghasilkan material berupa pasir dan material tanah urug yang mempunyai nilai ekonomi serta dampak lingkungan yang selalu muncul menjadi isyu dan pekerjaan rumah di Lampung Timur.

 

Menurut Herizal,Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah mengenai penambangan pasir secara
ilegal di kecamatan pasir sakti Lampung Timur. Kegiatan tersebut telah lama berlangsung serta berhasil mengeruk ratusan ton pasir dan material lainnya setiap
harinya yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan masyarakat dari berubahnya fungsi lahan dan keutuhan Fungsi lahan sesuai dengan kebutuhan lahan yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

 

Secara hukum kegiatan penambangan pasir secara ilegal dapat ditindak, dengan kata lain aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya untuk menindak para pelaku
penambangan ilegal untuk selanjutnya diproses lebih lanjut, bahkan mengajukannya hingga ke pengadilan.tukas herizal.

Hal ini dimaksudkan tidak hanya untuk menegakkan hukum pidana, tetapi sekaligus juga untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup itu
sendiri dari bahaya kerusakan. Akan tetapi pada kenyataannya, hal tersebut tampaknya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka kiranya masih diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat dan jelas terhadap penambangan pasir
yang dilakukan secara ilegal tersebut.
Ungkap Herizal.

” Permasalahan apa yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum,sehingga banyak kalangan mempertanyakan tentang bagaimana penegakan hukum, sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir di duga secara ilegal di area lahan milik warga atau milik suatu usaha yang berbadan hukum terutama yang melibatkan salah satu BUMD pemerintah Provinsi Lampung yakni PT.Wahana Raharja (PERSERODA) yang ikut berperan dan berkontribusi secara hukum di Kabupaten Lampung Timur. sehingga penegakan hukum atau penegakan peraturan yang di duga banyak di langgar selalu terkendala dalam penegakkannya”. tukasnya.

 

Penambangan pasir di duga ilegal yang berlokasi desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur berpotensi merugikan daerah dan masyarakat bahkan Negara, “kata Ketua DPC AWPI Lampung Timur,Herizal.

 

“Dari aspek ekonomi, meskipun pasir ‘ikut’ mendukung aktivitas pembangunan di daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi. Pertambangan yang duga ilegal serta dinilai tak berkontribusi untuk pembangunan daerah yang selalu menimbulkan konplik hukum” ujarnya pada sejumlah media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur, khusus nya pada media grup Haluan Lampung,Rabu 07/12/22.

Menurut dia, aktivitas penambangan pasir di duga ilegal tidak memberi kontribusi pada pendapatan daerah, tidak adanya dana jaminan bagi pemulihan lingkungan dan insentif lingkungan lainnya.

Ia menjelaskan, dampak pertambangan ilegal berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.

“Yang namanya ilegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki AMDAL atau UKL/UPL. Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup,dan dukungan sebagai lampiran administrasi untuk di persyaratkan dalam pengajuan permohonan izin” tegasnya,

Berdasarkan fakta dan peristiwa yang sering terjadi bahwa pertambangan pasir juga berdampak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak, bahkan berujung pada proses hukum.

“Karena kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah provinsi Lampung seharusnya lebih berperan dan lebih tegas untuk berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,dinas perizinan, Satpol-PP dan unsur-unsur forkopimda yang terlibat di sektor atau bidang pertambangan untuk bertindak dan menyikapi para penambang pasir yang di duga ilegal.

Jangan sampai muncul dugaan dari berbagai pihak bahwa usaha penambangan pasir yang di duga ilegal akan menjadi lahan atau ajang para oknum pejabat atau oknum untuk melakukan pungli serta berupaya melindungi dan memberikan keluasan para oknum penambang pasir yang di duga tidak mengantongi izin.

 

“Tim investigasi kamu sudah konfirmasi ke kantor camat pasir sakti,kepala desa Rejo mulyo serta beberapa narasumber yang berada di lokasi tambang yang berdalih sebagai program cetak sawah secara swadaya.
“Yang menjadi catatan kita ada komentar Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Pemerintah provinsi Lampung, Kusnadi yang di kotip dari hasil wawancara media Lampung post.com, Kamis 08/9/22 di ruang kerjanya.
Adapun hal tersebut di bahas dalam sebuah rapat tentang status kepemilikan lahan PT wahana Raharja PERSERODA di area penambangan pasir sakti Lampung Timur.

“Meskipun ini masih menjadi rencana awal tapi memang potensinya layak untuk di kembangkan ” ujarnya.

Yang tetap menjadi sorotan AWPI DPC Lampung Timur adalah kegiatan tersebut di duga sudah cukup lama di lakukan untuk penambangan pasir, yang di duga di lakukan secara ilegal,sebelum asisten perekonomian dan pembangunan provinsi Lampung menyampaikan wacana tersebut, penambangan yang di Tengarai di lakukan oleh salah satu oknum pelaku usaha penambang yang berinisial (MSD) atau yang biasa di sebut inisial (SD) sudah melakukan penambangan di beberapa lokasi di kecamatan pasir sakti namun di duga di biarkan dan di lindungi oleh oknum pejabat atau sekelompok orang yang di duga beckingan walaupun di lakukan secara terselubung,akan tetapi ikut menikmati situasi dan hasil tambang yang di duga ilegal tersebut.

Menurut keterangan dari berita yang kami kutip di media Lampung post.com bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Wahana Raharja (PERSERODA) pada bulan September 2022 baru menyatakan sedang melirik salah satu potensi yang bisa di kembangkan dari bekas penambangan di pasir sakti Lampung Timur.tandas Herizal.

Tim kami juga sudah berupaya berkomunikasi, berkoordinasi dengan pihak polres Lampung Timur beberapa waktu yang lalu terkait langkah,tindakan dan upaya sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum atau aturan yang di duga telah dengan sengaja di langgar oleh para oknum penambang pasir yang belum mengantongi izin.
yang sampai saat ini melihat fakta di lokasi tambang yang masih aktif menambang.

Wajarlah AWPI DPC Lampung Timur mempunyai dugaan terkait hal ini,bahwa para oknum penambang dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan untuk menunjuk eksistensi mereka secara terang-terangan dalam melakukan penambangan pasir tanpa izin untuk menunjukkan kekuatan dan kemampuan mereka untuk melakukan nilai tawar pada hukum atau penegakan hukum, sehingga berdampak pada kemampuan aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai koridor hukum yang ada selain mempunyai dampak pada kridebelitas institusi yang secara tidak langsung akan di pertaruhkan,” kata Herizal.

 

Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan pemerintah provinsi Lampung mengambil langkah hukum terkait pertambangan pasir yang di duga Ilegal tersebut.

“Kami sudah berupaya berkoordinasi dengan penegak hukum dan beberapa pejabat daerah dan perangkat daerah termasuk pada pimpinan kami yakni ketua umum DPP AWPI beberapa bulan yang lalu agar persolaan dan permasalahan yang Kami kemukan untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Herizal.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button