MA RI Edarkan Surat Perintah Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia
TULANG BAWANG – (LN) – Edaran Surat Perintah Mahkamah Angung (MA) Republik Indonesia (RI), dengan No : 1664/ SEK/ KU. 01/11/2019, kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia pada tanggal 28 november 2019, dalam menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI, atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan bukan pajak, keuangan perkara, atau uang titipa pihak ketiga lainnya, dan belanja tahun anggaran 2017, sampai semester I tahun anggaran 2018, pada Mahkamah Agung, dan badan peradilan dibawahnya di Jakarta, Jawa Barat, jawa Timur, dengan no: 65/HP/XVI/01/2019 tanggal 31 januari 2019 tentang pengelolaan keuangan perkara dan uang Titipan pihak Ketiga tidak dilakukan secara tertib.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA), Republik Indonesia (RI), kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama diseluruh Wilayah Indonesia, diperintahkan Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, agar meningkatkan pengawasan seluruh keuangan perkara dengan melakukan penutupan seluruh buku keuangan perkara secara mendadak minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Apabila dalam hasil pengawasan tersebut diperoleh selisih, dan selisih tersebut harus dapat dijelaskan. Apabila terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/atau terdapat uang atau barang, yang tidak dapat diketahui siapa pemiliknya maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat :
(1). Membentuk tim penelusuran atas adanya selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/atau terdapat uang/barang yang tidak dapat diketahui siapa pemiliknya.
(2). Tim penelusur wajib membuat kesimpulan dan merekomendasi hasilnya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
(3). Apabila tim penelusur dapat mengetahui siapa pemilik atas uang/barang yang tidak dapat diketahui siapa pemiliknya, Maka Tim dapat merekomendasikan Kepada Ketua Pengadilan memberitahukan Kepada Pemiliknya untuk dapat mengambil uang/barang tersebut di pengadilan melalui surat resmi, pengumuman dipapan pengumuman pengadilan dan website pengadilan.
(4). Apabila tim penelusur tetap tidak dapat mengetahui siapa pemilik atas uang/barang yang tidak dapat diketahui siapa pemiliknya, maka tim dapat merekomendasikan kepada ketua pengadilan agar mengumumkan melalui papan pengumuman yang ada di pengadilan dan website pengadilan.
(5). Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pemilik diberitahu dan/atau setelah diumumkan melalui papan pengumuman yang ada di pengadilan dan website pengadilan, maka ketua pengadilan tingkat pertama wajib berkonsultasi dengan ketua pengadilan tingkat nanding selaku kawal depan Mahkamah Agung RI apakah uang/barang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang/barang tak bertuan.
(6). Apabila kemudian uang/barang pada angka 5 (Lima) dapat dikategorikan sebagai uang/barang tak bertuan, maka ketua Pengadilan Tingkat Pertama, kemudian membuat penetapannya dan uang tersebut dalam waktu maksimal I (satu) hari harus disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(7). Apabila pada Angka 6 (enam) bentuknya merupakan barang, maka Panitra Pengadilan Tingkat Pertama agar berkoordinasi dengan KPKNL setempat untuk dapat dilakukan Lelang dan hasil Lelangnya disetorkan Pada Kas Negara.
Bersamaan hal diatas Mahkamah Agung telah memberikan surat tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Auditor utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Panitra Mahkamah Agung RI, Kelada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Cap yang ditandatangi oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, S.Pudjoharsoyo.
Berkenaan dengan isi surat edaran MA RI, terhadap ketua pengadilan tingkat pertama, diseluruh Indonesia, Darwanto, mengkritisi langkah para oknum Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang yang tidak mempedomani isi surat perintah MA RI pada poin I, 2, 3, 4, dan 5.
”Padahal, bukti kepemilikan alas hak masyarakat seperti sertifikat dikampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, sudah jelas kepemilikannya namun para oknum tetap membangkang dengan aturan yang disampaikan dalam kutipan edaran surat Mahkamah Agung RI,”singkatnya, selasa (7/12/2019).
Penulis: Rls/Tim