LampungLampung Utara

MASYARAKAT KELUHKAN RUSAKNYA JALAN AKIBAT DILEWATI MOBIL BESAR YANG BERMUATAN KAYU

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNG UTARA(LN)  – Atas kelanjutan pemberitaan media karya nasioan.com edisi.139 views.21/12/2018.

Mengenai Perusakan jalan, di jelaskan, bahwa di sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan didalam ruwang manpaat jalan dusun ataupun jaln desa.

Hasil kompirmasi kepada kepala desa Abung jayo 04/01/2019,  bapak Mulyadi pia telpon seluler beliau mengatakan, “saya menerima ling berita karyanasional.com pia whatsApp, pada 27/12/2018.  Mengenai permasalah tersebut langsung saya menelpon pihak penghusaha kayu tersebut bapak Ngatimin, untuk merespon pemberitaan di media karya nasional.com tentang permasalahan keluhan masayarakat, atas rusaknya jalan dusun ataupun jalan desa”,ucap Pak kades kepada bapak Ngatimin di pia telpon.

Dan bapak Ngatimin pun menjawab, “saya akan memesan batu untuk menimbun jalan di dusun tersebut jawab ngatimin kepada pak kedes Mulyadi.

Dan kades Mulyadi mengatakan, “kalau saya menutup usaha tersebut itu sangat tidak mungkin, dan untuk menegurnya sayapun sama seprti masayarakat di lingkungan tersebut tidak penek dan tidak enak juga dan banyak jugak masayahrakat sini berkerja di perusahaan kayu tersebut, nanti di sangkanya usil saya, demi allah bang tidak ada keuntungan saya peribadi  atau pun untuk desa”, ucapnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, “Untuk permsalahan kendaraan teronton pasilitas 20 tonase, yang lewat jalan dusun atau pun jalan antar desa Abung jayo dan desa Candimas itu bermuatkan kayu yang di lalui kendaraan tersebut, dan setahu saya itu sudah mengantongi ijin dari Dinas Bina marga, Dinas PU, Koramil dan Kapolsek”,ucap kades mulyadi pada pia telpon kepada wartawan karya nasional.com.

Saat kami ingin kompirmasi lebih lanjut kepada pihak pengusaha kayu terkait pemberitaan tersebut di kediaman bapak Ngatimin, ternyata pak Ngatimin sedang tidur, tidak bisa ditumui, “maaf pak, bapak sedang tidur lagi istirahat pak tak bisa di gangu”,ucap sang isteri Ngatimin.

Hasil wawancara kepada beberapa warga yang kami temui,  salah satunya bapak Gogot, beliau mengomentari pemberitaan di media atas keluhan warga beliau mengatakan, “biosone mas kalau wis geger ning masayarakat pemberitaan ning koran opo ning media online atau protes masayahrakat kene, iku mobil terontone singmuat kayu pintar mas ora melebuh desek, nunggu ning jalan gede jalan lintas,terus diunjal karo mobil cilik koldesel, terus angger wis adem meneh yo,mobil terontone melebuh meneh mas”, artinya “biasanya kalau sudah buming atau ramai berita Di koran atau pun media online,dan banyak perotes warga setempat, itu mobil kendraan terontone yang bermuatkan kayu pintar bang,mobil nyagak masuk dulu nunggu di jalan besar jalan lintas terus di unjal sama mobil kecil koldesal,terus kalo sudah dingin tidak ada perotes warga lagi ya mobil kendaraan terontonya masuk lagi bang”,ucap Gogot warga desa setempat dengan logat jawanya.

Tentang permasalahan perusakan jalan yang merupakan pasilitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan,termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.

Bahkan tidak tangung-tangung ancamanKurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan “bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dendaPaling banyak 1,5 meliar”.

 

Kelanjutannya tunggu Edidisi mendatang.

 

P:(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button