DaerahLampungPringsewu

Oknum ASN Penyalahguna Narkoba Terancam Penurunan Jabatan Dan Pemecatan

Kamu Bisa Download ini:

PRINGSEWU – Penetapan tersangka oknum PNS dan dua tenaga honorer yang menjadi penyalahguna narkoba mendapat respon Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Inspektur Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/10/2020) mengatakan,
Inspektorat akan ke Polres Pringsewu meminta surat penetapan tersangka DM dan orang lainnya.

“Hari Jumat sore kan baru keluar press release dari Polres Pringsewu tentang penetapan tersangka DM itu bisa menjadi dasar bagi kita untuk pemeriksaan selanjutnya sebagai PNS nya,”ujar Andi.

Selain itu, dia mengatakan, Inspektorat akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa
hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun
2015 tentang ASN. Kemudian, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar
peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang
Disiplin PNS.

Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang menggunakan narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non
job-kan dan dicopot jabatannya.

“Tapi pada prinsipnya kita kedepankan azas praduga tak
bersalah,” paparnya.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya DF dan AS yang merupakan tenaga honorer pada kantor yang sama, Andi mengatakan bahwa kedua orang tenaga honorer tersebut bisa langsung diberhentikan .

“Kalau tenaga honor, ada salah satu ketentuan di kontrak kerjanya jika terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan. Tapi lebih jelasnya bisa tanya ke BKPSDM, Inspektorat hanya bisa merekomendasikan agar tenaga honorer yang terlibat segera diberhentikan”, ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya ketiga pelaku melakukan pesta sabu digudang Kantor Disdukcapil. Ketiganya terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(*/nh)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button