DaerahLampungTulang Bawang Barat

Oknum Kepalou Tiyuh Mekarsari Jaya Bersama Istrinya Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Tubaba

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet,Com, Tulangbawang Barat – Darwin Novriadi, SH dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sedang menyusun berkas guna melaporkan MS Kepalou Tiyuh Mekarsari Jaya Kecamatan Lambu Kibang bersama SN istrinya ke Satreskrim Polres setempat terkait dugaan korupsi dana desa.

Menurut Darwin, seharusnya pihaknya melayangkan laporan resmi pada hari ini (Rabu) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Polres Tubaba.” Namun karena ada kawan-kawan wartawan masih melengkapi keterangan dari Oknum Kepalou Tiyuh dan Istrinya sehingga rencananya besok (Kamis) kita laporkan ke Reskrim Polres Tubaba,”kata dia kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Darwin menjelaskan, ada dua laporan yang akan di sampaikan terkait dugaan korupsi dana desa di Tiyuh Mekarsari Jaya tersebut.” Yang pertama MS Kepalou Tiyuh atas dugaan KKN dana desa, kemudian SN Istri Kepalou Tiyuh atas dugaan penggelapan dana insentif Kader PKK yang alasannya untuk THR,”tutur dia.

Sementara, wartawan lagi-lagi berupaya menyambangi keduanya (MS dan SN) di Tiyuh Mekarsari Jaya. Namun sayangnya mereka tetap terkesan menutup diri dan menghindar dari lingkungan terutama terhadap wartawan.

Sebelumnya, MS Oknum Kepalo Tiyuh Mekarsari Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama SN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tiyuh setempat yang tak lain adalah istri oknum Kepalo Tiyuh disinyalir melakukan kongkalikong dalam pengelolaan dana desa tahun 2021 demi keuntungan pribadi.

Informasi ini didapat dari berbagai sumber di tiyuh itu yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan dikelola langsung oleh MS Kepalou Tiyuh. Bahkan insentif Kader PKK pun tak luput dari incaran SN (Istri MS) dengan diberlakukannya pemotongan sehingga yang diterima oleh kader tidak utuh, yang lebih mengejutkan lagi potongan insentif tersebut dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) untuknya.

(Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button