Lampung

Pelaku Curat Mobil Truck Berhasil Ditangkap Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Tengah(CJ)  – Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian mobil truck berinisial ARF, (29), Alamat Bukit Kecil Palembang Prov Sumatra Selatan, Selasa (21/07/2020) jam 20.00 WIB di Telung Itik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yudha Wira Negara, SH.S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, saat itu dirinya bersama Kanit Pidum M.P.Ramdhoni STr.K dan Anggota Tekab 308 menerima Laporan dari korban Bambang Hermanto (44) alamat Dusun 1 Rt 002 Rw 003 Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Korban menceritakan bahwa berangkat dari Bandar Lampung bersama temannya Edi Silitonga dengan menggunakan Truck Hino hendak pulang kerumahnya, namun setibannya di rumah makan Ojo Lali Jalan lintas Sumatra kec. Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, beristirahat di rumah makan tersebut. Selasa (21/07/2020) jam 19.00 WIB di Telung Itik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Namun setelah selesai istirahat korban hendak menuju tempat diparkirnya 1 (satu) unit mobil Truck Dump Hino, BE 9143 CK, tahun 2017,warna hijau, sudah tidak ada di tempatnya dan korban langsung laporan ke Polres Lampung Tengah dengan : LP /878-B /VII / 2020 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tgl. 21 Juli 2020, kata Yuda.

Tidak menunggu lama di Pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yudha Wiranegara, SH.S.Ik bersama Kanit Pidum M.P.Ramdhoni STr.K dan Anggota Tekab 308 langsung bergerak dan mendapatkan informasi bahwa kendaraan dengan ciri – ciri tersebut berada dijalan daerah Tulung Itik.

Langsung memberhetikan dan menangkap Pelaku ARF berikut 1 (satu) unit mobil Truck dump Hino, BE 9143 CK, tahun 2017,warna hijau, dan membawanya ke Polres Lampung Tengah, Guna Proses lanjut pelaku ARF di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana Tujuh tahun penjara, Tegas Kasat Reskrim AKP Yudha Wira Negara, SH.S.Ik. (*)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button