Pendapatan Pemkab Lampung Timur 2021 Diproyeksikan Rp2,422 Triliun
Sukadana (LN) – Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur pada 2021 berdasarkan kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) diproyeksikan Rp2,422 triliun. Hal itu berdasarkan hasil rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS oleh DPRD dan Pemkab Lamtim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni di gedung Dewan setempat, Kamis, 12 November 2020.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lamtim, Gede Suartiyase, saat membacakan hasil pembahasan KUA dan PPAS menjelaskan proyeksi pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp329,225 miliar, dana perimbangan sejumlah Rp1,5 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp109,820 miliar.
Selanjutnya dari proyeksi pendapatan tersebut, anggaran belanja diproyeksikan Rp2,595 triliun. Proyeksi belanja tersebut dianggarkan untuk belanja operasional Rp1,855 triliun, belanja modal Rp295,049 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp444,441 miliar, dan pembiayaan Rp175 miliar.
Usai penyampaian tersebut, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPRD atas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut. Namun saat diminta persetujuannya, Ketua Fraksi Gerindra M. Zakwan mengajukan interupsi.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran rawan cacat administrasi. Pasalnya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan tata tertib DPRD Lamtim, perubahan alat kelengkapan Dewan dilaksanakan selambat-lambatnya 2,5 tahun. Namun, sebelum batas waktu tersebut terjadi ada pergantian anggota Badan Anggaran,” ujarnya.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan rapat paripurna Akmal Fathoni menyatakan pergantian anggota Badan Anggaran tersebut tidak menyalahi aturan.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat, Taufik Gani menyatakan pergantian anggota Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat merupakan perintah partai. Alasannya, fraksi merupakan perpanjangan partai di DPRD.
“Jadi pergantian anggota Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat itu merupakan urusan internal partai,” katanya.
Dengan adanya interupsi tersebut, Akmal Fatoni kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna mengenai adanya pergantian anggota Badan Anggaran. Namun, tidak ada satu pun anggota DPRD atau peserta rapat yang memberikan persetujuan.
Karena belum juga ada kepastian, akhirnya rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS. Sedangkan mengenai persoalan pergantian Badan Anggaran akan dibahas secara internal.
Setelah penandatanganan, Pjs Bupati Lamtim Fredy SM mengatakan KUA dan PPAS sangat penting karena merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD 2021.(Red/Adv).